DERAKPOST.COM – Belum tuntas kasus SPPD fiktif, ditahun 2024 yang menjerat ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Jhonny Andrean, kini muncul temuan baru. BPK temukan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Sekwan DPRD Pekanbaru tahun anggaran 2025.
Nilai temuan tersebut mencapai Rp 1.447.552.590. Dari jumlah itu, Rp 1.333.324.390 telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, masih terdapat selisih yang belum disetorkan.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Alex Candra, mengatakan temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau tahun 2025.
“Pembayaran biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya di Sekwan DPRD Pekanbaru sebesar Rp 1.447.552.590. Kemudian dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 1.333.324.390,” ujar Alex di Pekanbaru, Selasa (15/9/2026).
Alex menjelaskan, pemeriksaan BPK juga menemukan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada sejumlah perangkat daerah. Totalnya mencapai Rp 1.481.803.834, dengan Rp 1.447.552.590 di antaranya berada di Sekwan DPRD Pekanbaru.
Temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan konfirmasi secara uji petik terhadap 96 hotel serta memeriksa dokumen pertanggungjawaban dan bill pembayaran biaya penginapan.
“Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat bill hotel yang bukan merupakan bill yang dikeluarkan oleh pihak hotel. Selain itu, identitas pelaksana perjalanan dinas tidak ditemukan dalam database hotel sesuai tanggal penugasan,” kata Alex.
Menurutnya, kondisi itu mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan. Ia menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang lebih mendalam.
Alex juga menyoroti kasus SPPD fiktif tahun 2024 yang menjerat Jhonny Andrean. Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru itu sebelumnya divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan perintangan penyidikan.
“Melihat modus operandi kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru, patut diduga adanya pihak yang bermain. Perlu dicek lebih lanjut apakah tiket pesawat, manifes, serta bill penginapan yang dilaporkan benar-benar asli atau palsu,” ujarnya.
Ia mendorong dilakukan audit investigasi untuk mengungkap kemungkinan temuan lain. Menurutnya, pemeriksaan BPK yang bersifat administratif dan dilakukan secara uji petik belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan.
“Kalau dilakukan audit investigasi, jumlah temuan SPPD fiktif bisa saja bertambah dan membuka dugaan adanya jaringan yang bermain dalam halnya pengelolaan perjalanan dinas,” kata Alex menjelaskan.
Alex menyebut temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2014, PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024, serta Perwako Pekanbaru Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Sekwan DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, dikonfirmasi untuk konfirmasi hal temuan itu, melalui nomor WhatsApp 0813-1117-XXX. Tidak ada memberikan jawaban hingga berita ini diupload. Namun dalam hal ini, dari media menunggu jawaban dugaan itu. (Dairul)