DERAKPOST.COM – Komisi II DPR menaja rapat kerja sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rabu (15/7/2026) ini. Dalam hal inipun terungkap uneg-uneg wakil rakyat akan kinerjanya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengkritik halnya mentalitas kerja ASN di Indonesia. Terang dia, mentalitas sumber daya manusia juga tidak ada berubah. Masih ngabsen, pulang, ngopi, sorenya ngabsen lagi.
“Mentalitas dari sumber daya manusianya itu tidak berubah. Masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujar Rifqi dalam agenda rapat kerja dengan Menteri PANRB, sebagaimana halnya itu dikutip dari laman Kompas, Rabu (15/7/2026).
Politikus Partai Nasdem itu juga menyorot ASN yang kerap dipandang sebagai profesi berada dalam zona nyamannya. Dihadapan Rini, ia menyorot kinerja ASN di Indonesia yang tidak kompetitif ketimbang pegawai swasta. Hal itu dipertanyakan.
Dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026). “Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif, kok Pegawai Negeri (ASN) enggak bisa kompetitif,” ujar Rifqi mempertanyakan halnya tingkah laku dari ASN memberi pelayanan.
Oleh karena itu, Komisi II disebutnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu akan diatur ini adalah sistem kepegawaian menambah mekanisme target kinerja.
“Kita ke depan mungkin perlu tingkatkanya sedikit key performa indicator yang kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk itu pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus,” ujar Rifqi menjelaskan.
Nantinya, RUU ASN tersebut mengatur hal indikator untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya. Dia juga menjelaskan, sistem kerja itu berbasis KPI yang jelas sangat dibutuhkan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi bawahannya.
“Jadi, orang bekerja itu memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Inikan semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau diberhenti itu enggak ada indikator, enggak diberhenti aau tidak ditinjau jadi beban,” ujarnya.
Capaian Reformasi Birokrasi
Dalam rapat kerja tersebut, Rini memberi atau laporkan bahwa reformasi birokrasi dalam skala nasional pada tahun 2025 itu meningkat menjadi 73,37, dari 71,92 pada 2024.
Kemudian hal untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang angkanya itu turun dari 64,55 pada 2024 menjadi 66,42 pada 2025. “SAKIP instansi pemerintah memang masih skornya tidak terlalu baik,” ujar Rini.
Selain itu, hal indeks kepuasan masyarakat nasional meningkat dari 88,9 ini pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025. Sedangkan skor pada indeks pelayanan publik sebesar 4.02 ditahun 2024 yang menjadi 4,04 itu ditahun 2025. (Dairul)