DERAKPOST.COM – Diketahui, ada ratusan PPPK serta PPPK Paruh Waktu di lingkung Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ini, terancam sanksi, sebagian bisa berupa pemberhentian perjanjian kerja. Ini, bukan hanya PPPK, tapi terdapat sejumlah PNS yang terancam sanksi serupa.
Hal ratusan orang Aparatur Sipil Negara ini yang terancam sanksi tersebut merupakan bagian bertugas di Pemprov Jabar, saat ini terdeteksi kecanduan aktivitas Judi Online (Judol) sepanjang 2025. Ini sesuai datanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat dari 2.663 pegawai Pemprov Jabar saat ini menjadi objek pendalaman serius.
Diketahui, untuk halnya jumlah PPPK Paruh Waktu yang terindikasi main Judol, dimana mencapai 1.091 orang. Adapun untuk PNS melakukan pelanggaran itu, berjumlah 419. Sisanya PPPK, yang juga mencapai ribuan. Dan jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman sebanyak 2.663 orang.
“Jumlah ASN itu yang masih menjadi objek pendalaman untuk saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka ini yang terdiri dari atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan juga PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang,” ujar Kepala BKD Provinsi Jabar Dedi Supandi kepada media, memberikanya penjelasan tersebut.
Dedi dalam hal inipun menjelaskan, bahwa temuan awalnya tersebut merujuk hal data itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan 2.694 orang nama abdi negara di Jabar itu malah terindikasi ada bermain judi daring (Judol), seperti halnya data PPATK tersebut.
Namun katanya, setelah adanya divalidasi, maka ini terdapat 15 data yang tidak dapat diverifikasi. Hal itu yang dikarena beberapa diantaranya sudah pensiun, bahkan pindah instansi, atau juga sudah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya. Maka, dalam langkah ini melakukan hal pengelompokan.
“Dalam langkah awal penegakanya hukum internal, maka BKD kini mengelompokkan para pelanggar kedalam tiga kategori. Hal pemeriksaan intensif itu, difokuskan pada kategori ketiga, yakni adanya para pegawai yang nekat bermain Judol secara berulang. Ini yang menjadi sasaran” katanya.
Dikutip dari laman JPNN. Diketahui bahwa tim pemeriksa ini melacak waktu aktivitas perjudian tersebut, yang melihat dilakukan pada jam kerja, serta ini menguliti nominal transaksi keuangan yang didepositokan itu oleh para pelaku ke situs judi. Artinya, akan membandingkan itu nilai transaksi
“Kami akan membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay, yang diterima ASN. Yaitu pada gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jikalau nanti nilai transaksi melebihi penghasilan diterima, hal tersebut akan bisa menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Dedi juga mengatakan, hingga untuk disaat ini, proses penindakan administrasi masih terus digulirkan oleh tiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing ini dengan melalui pembuatanya Berita Acara Pemeriksaan. BKD ini mencatat setidaknya 279 pegawai itu, terkena sanksi.
“Dari total data yang kami miliki, itu sekitar 279 ASN tersebut sedang tahap menjalani pendalaman dan serta berpotensi dikenai hukuman disiplin. Ini artinya, berada pada posisi terdesak dan juga terancam sanksi disiplin dalam waktu dekat. Artinya ini ada ratusan terancam,” ungkapnya.
Terkait akan hal konsekuensi hukum, Dedi menegaskan, kalau jenis sanksi yang akan dijatuhkan tentunya bervariasi bergantung pada rekam jejak dan tingkat keparahannya dalam transaksi. Hal sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, serta ada penurunan jabatan satu tingkat. (Dairul)