DERAKPOST.COM – Sherly Tjoanda selaku Gubernur Maluku Utara (Malut) ini ungkap keresahannya dalam rapat di Komisi II DPR saat membahas soal nasib ribuan hektare pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayahnya,
Sherly mengaku dalam setahun terakhir, sejak 2025, hal itu tak kunjung menerima kepastian dari Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid soal 16 ribu hektare tanah yang telah diusulkan untuk sertifikasi dan diredistribusi.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tapi hingga saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly dalam rapat, seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.
Terkait itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda selaku pimpinan rapat, dengan kemudian merespons keresahan Sherly. Ia dengan nada berkelakar juga menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan yang hadir mewakili Nusron dalam rapat.
“Jadi satu tahun Ibu yang sudah ngajukan, belum ada akan kepastian sampai hari ini?. Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Malut di PHP selama satu tahun,” timpal Rifqi.
Sherly menambahkan, saat ini ada 60 persen penduduk di Maluku Utara berprofesi sebagai petani. Namun, kondisi mereka terbentur kepemilikan lahan, sehingga keberlanjutan hasil panennya terancam.
Oleh karena itu, Sherly mendorong kewenangan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di daerah. Masalahnya, kata Sherly, sebagai Ketua GTRA, dia merasa hanya diberikan tanggung jawab namun tak memiliki kewenangan.
“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” kata dia.
Kini, lanjut dia, total ada 36,2 ribu hektare TORA di Maluku Utara, dan baru 32 persen di antaranya yang sudah diredistribusi dan disertifikasi. Sisanya, masih ada 24.500 hektar atau 68 persen belum selesai.
Sejak diusulkan untuk disertifikasi pada 2025, ujar Sherly, ATR/BPN justru mengatakan eksekusinya ada di bank tanah sebelum dijadikan status hak pengelolaan.
“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” kata dia. (Dairul)