DERAKPOST.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas dugaanya perkara tindak pidana korupsi pengelolaanya Dana Participating Interest (PI) 10% Blok Rokan atas nama tersangka D, M, dan Z. Diketahui berkas dan tiga itu diserahkan. tim penyidik Kantor Kejati Riau.
Dimana, pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses penanganan pada
perkara berlanjut ke tahap penuntutan oleh JPU.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Riau.
Para Tersangka disangkakan itu melanggar Pasal 603 jo Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(SN)
Selanjutnya, para tersangka tesebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru. (Dairul)