DERAKPOST.COM – Dugaan pemerasan terhadap enam Kepala UPT Dinas PUPR – PKPP Provinsi Riau dengan terdakwa Muh Arief Setiawan, Kadis PUPR – PKPP Riau dan Dani Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, kembali disidang.
Kegiatan sidang, di hari Kamis 2 April 2026, kembali dilanjutkan dengan agenda adalah pemeriksaan saksi. Dipersidangan itu, dua saksi mengakui bahwasa Abdul Wahid memerintahkan terdakwa M Arif untuk menjalankan anggaran pergeseran meski belum ada rewiew dari APIP.
Sesuai jadwal, Penuntut dari KPK hadirkan tiga orang saksi, persidangan itu dipimpin Hakim Delta Tama SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Aditya, Sub Koordinator Perencanaan Dinas PUPR – PKPP Provinsi Riau, Sarkawi, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR – PKPP Provinsi Riau dan Muhammad Taufik Oesman, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau.
Kepada majelis hakim, saksi Aditya dan saksi Sarkawi mengakui ada menghadiri pertemuan di Kantor Bappeda Provinsi Riau pada tanggal 22 Mei 2025. Saat itu hadir Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kadis PUPR – PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, Kepala Bappeda Riau, Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, serta para Kepala UPT Bidang Bina Marga.
Pada pertemuan tersebut salah satunya dibahas mengenai pergeseran anggaran tahap tiga. Saat itu, terdakwa M Arief Setiawan, Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau mempertanyakan sudah keluarnya Pergub DPA, sementara review dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atau Inspektorat belum ada.
“Waktu itu pak Kadis ada mempertanyakan Pergub itu, tapi kata pak Gubernur Abdul Wahid, jalankan aja, kan sudah ada DPAnya,” ujar samsi Aditya dan saksi Sarkawi dikutip dari laman Transmedia.co.
Pada pertemuan itu, saksi Aditya dan saksi Sarkawi, mengaku terdamwa M Arief Setiawan ada meminta kepada Gubernur Riau Abdul Wahid, agar tidak mengganti kepala-kepala UPT karena dikhawatirkan akan merepotkan dalam pelaksanaan anggaran.
“Namun soal akan ada yang diganti atau dievaluasi oleh Gubernur Abdul Wahid, kami tidak ada mendengar,” ujar saksi Aditya dan saksi Sarkawi.
Lebih lanjut saksi Aditya menambahkan, bahwa dirinya juga ada mengikuti pertemuan di kediaman Gubernur Riau Abdul Wahid pada tanggal 7 April 2025, yang bertepatan dengan hari libur.
Pada pertemuan itu, hadir terdakwa M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPRPKPP, dan para kepala UPT, kecuali Basaruddin, karena sedang umroh. Pada pertemuan terswbut, terdakwa M Arief Setiawan, meminta para kepala UPT memaparkan kebutuhan anggaran di masing-masing UPT.
Ketika ditanya penuntut KPA, apakah saksi Aditya ada menitipkan alat komunikasi sebelum ikut pertemuan tersebut, Aditya mengaku tidak ada diperintahkan menitipkan alat komunikasi.
“Saya datang agak telat, saya tidak tahu soal alat komunikasi yang dititiplan itu. Saya ada membawa handphone dan laptop, karena saya saat itu ditugaskan menampilkan pemaparan para kepala UPT tersebut,” ujar saksi Aditya.
Saksi Aditya juga mengaku pada pertemuan itu tidak ada mendengar akan ada kepala UPT yang akan diganti atau di evaliasi, serta soal pernyataan Gubernur Riau Abdul Wahid, yang menyebutkan bahwa matahari hanya satu dan meminta untuk.patug kepada M Arief Setiawan. (Dairul)