Tepis Dugaan Pungli Parkir Gerobak PKL pada Halaman MPP, Ini Dilakukan Kasatpol PP Pekanbaru Desheriyanto

DERAKPOST.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru dengan resmi mengeluarkan surat perintah pengosongan di halaman Komplek Mall Pelayanan Publik (MPP) dari keberadaan titipan barang serta  gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan alun-alun Kota Pekanbaru serta renovasi kawasan MPP, yang diharapkan dapat meningkatkan fungsi dan estetika ruang publik di pusat kota.

Wali Kota Agung Nugroho melalui Kasatpol PP Desheriyanto menegaskan bahwa pengosongan dilakukan agar tidak menghambat proses pembangunan. Dalam surat tertanggal 22 April 2026, masyarakat diminta segera memindahkan barang atau gerobak ke lokasi yang lebih aman, paling lambat 30 hari sejak surat diterbitkan.

“Ini sesuai arahan Wali Kota. Kami telah mengerahkan anggota menyampaikan surat kepada para pedagang agar menggeser gerobak yang berada di kawasan MPP, sehingga tidak menimbulkan kendala saat pembangunan dimulai,” ujar Desheriyanto.

Langkah penertiban tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau. Namun demikian, di balik kebijakan ini, muncul pula sorotan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi selama ini.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, gerobak PKL telah dititipkan di kawasan MPP selama hampir dua tahun, Penitipan tersebut diduga tidak gratis, di mana para pedagang disebut harus menyetor uang bulanan berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per gerobak.

Dengan jumlah sekitar 30 gerobak, praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kecurigaan adanya pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi oknum tertentu. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasi Dalmas Satpol PP Pekanbaru berinisial DM belum memberi tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Dairul)

gerobakparkirPKL SatpolPungli
Comments (0)
Add Comment