DERAKPOST.COM – Berkaitan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Kelurahan Industri Tenayan, di Kecamatan Tenayan Raya, terjadi tanggal 21 Agustus 2026. Kantor Hukum Bidnen Nainggolan, S.H., secara resmi meajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Surat permohonan itu telah diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Pekanbaru dengan nomor registrasi PPID/SMPI/X/2026/38. Advokat Bidnen jelaskan bahwa permohonan tersebut bertujuan memperoleh data dan dokumen resmi mengenai luas serta lokasi lahan yang terbakar, laporan penanganan karhutla, pelaksanaan operasi helikopter water bombing, status lahan, hingga citra satelit yang digunakan untuk pemantauan dan pemetaan lokasi kebakaran.
Permohonan itu juga mencakup informasi mengenai perkembangan penanganan di lapangan, evaluasi kegiatan, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sumur untuk mendukung penanggulangan karhutla.
“Informasi ini kami perlukan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan publik terhadap penanganan karhutla. Kami ingin memastikan keakuratan data, termasuk luas lahan yang terbakar dan pelaksanaan operasi pemadaman, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah,” sampaikan Bidnen Nainggolan SH melalui konferensi pers di salah satu kafe di Pekanbaru, Senin (26/10/2026)
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui proses penanganan kebakaran secara menyeluruh. Hal itu mencakup dasar pencatatan luas lahan terbakar, penggunaan dukungan operasi udara, hingga status lahan yang menjadi lokasi kejadian.
Bidnen menegaskan, permohonan tersebut bukan bertujuan membangun asumsi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Dalam pengajuan tersebut, Bidnen bertindak sebagai kuasa hukum dua pihak. Salah satunya adalah Miftahul Syamsir, unsur kepemudaan yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media RiauWicara. Sementara pihak lainnya merupakan Pemimpin Redaksi media CerminSatu yang mengajukan permohonan dalam kapasitasnya sebagai masyarakat Kota Pekanbaru.
Sempat Diwarnai Adu Argumentasi
Proses penyerahan surat permohonan informasi publik itu sempat diwarnai adu argumentasi setelah seorang petugas pelayanan informasi mempertanyakan kapasitas Kantor Hukum Bidnen Nainggolan, S.H., dalam mengajukan permohonan tersebut.
Menanggapi hal itu, Bidnen menilai persoalan kapasitas pemohon dan kuasa yang mewakilinya perlu diperiksa secara cermat dengan memperhatikan identitas serta dokumen pendukung yang disertakan.
“Saya kira pihak PPID perlu lebih cermat menyikapi hal ini. Yang dipersoalkan justru alamat kantor hukum yang sudah tertera jelas pada kop surat. Padahal, surat permohonan ini kami ajukan secara resmi dengan dokumen pendukung yang diperlukan,” kata Bidnen.
Meski demikian, ia mengapresiasi respons Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, S.STP., M.Si., dalam menanggapi persoalan tersebut.
Bidnen memahami bahwa kejelasan alamat diperlukan untuk memastikan korespondensi berjalan dengan baik dan menghindari kesalahan pengiriman surat. Namun, menurutnya, persoalan alamat perlu dibedakan dari kapasitas hukum pemohon maupun pihak yang memberikan kuasa.
“Saya mengapresiasi respons Pak Ardiansyah Eka Putra. Jika tujuannya untuk memastikan alamat korespondensi agar tidak salah kirim, tentu itu bisa dipahami. Namun, alamat kantor kami sudah tercantum jelas dalam kop surat dan telah terdaftar serta terverifikasi melalui administrasi yang berkaitan dengan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia berharap pelayanan permohonan informasi publik ke depan lebih mengedepankan pemeriksaan administrasi secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dorong Transparansi Penanganan Karhutla
Bidnen mengatakan, permohonan informasi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai penanganan kebakaran di Kelurahan Industri, Kecamatan Tenayan Raya.
Menurutnya, dokumen resmi diperlukan untuk mencocokkan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik dengan data teknis dan administrasi yang menjadi dasar penanganan di lapangan.
Data mengenai luas lahan terbakar, operasi water bombing, pemetaan lokasi, serta status lahan dinilai penting untuk memahami penanganan kejadian tersebut secara menyeluruh.
“Kami berharap pemerintah memberikan informasi secara terbuka sesuai ketentuan. Transparansi bukan hanya menyangkut penyampaian pernyataan kepada publik, tetapi juga akses terhadap dokumen yang menjadi dasar dari informasi tersebut,” tutur Bidnen.
Dengan diterimanya surat permohonan dan diterbitkannya nomor registrasi oleh PPID Utama Pemko Pekanbaru, pihak pemohon berharap proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku.
Bidnen menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan tugas pemerintahan. Selain itu, akses terhadap informasi publik juga menjadi sarana pengawasan masyarakat terhadap penanganan berbagai persoalan lingkungan, termasuk karhutla di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kadis Kominfo Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan awak media terkait surat permohonan yang dimasukan Advokat Bidnen Nainggolan SH ke PPID Pekanbaru. (Redaksi)