DERAKPOST.COM – Mengantisipasi hal tak diinginkan didalam aktivitas pertambangan ini, maka Tim Gabungan Provinsi Riau telah turun ke daerah setempat, untuk bertindak melakukan penertiban. Seperti sekarang ini
diketahui tim turun ke Kabupaten Kampar.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Diskominfo, dan bahkan Bapenda ini melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) tambang ilegal di Desa Karya Indah, Jalan Kisaran, Kecamatan Tapung, Di Sidak hari Jumat (12/6/2026), tim gabungan juga menghentikan sementara halnya aktivitas tambang berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) itu.
Petugas menemukan ada aktivitas di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Tim meminta para pelaku untuk dapat segera mengurus perizinan itu, sebelum kembali melakukan aktivitas pertambangan.
Di lokasi, salah satu penanggung jawab penambangan ilegal tersebut, bernama Idris, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh Pemprov Riau. Ia mengaku siap mengikuti arahan pemerintah dan menghentikan sementara aktivitas penambangan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan.
Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan. Kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” jelas Idris.
Sementara itu dipaparkan, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi bahwa pemerintah ini sudah mengambil langkah tindakan penghentian sementara guna mencegah hal terjadinya pelanggaran yang lebih luas. Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perizinan
Dijelaskan Wan Saiful, pada dua lokasi yang diperiksa, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih beroperasi dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan.
Tim kemudian melakukan pemasangan spanduk peringatan serta penyampaian imbauan secara langsung kepada para pelaku agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai proses perizinan diselesaikan.
“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” tutur Wan Saiful.
Selanjutnya, kata dia, tim telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pelaku dan meminta mereka hadir untuk memberikan klarifikasi. Nanti sekaligus mendapatkan penjelasan terkait tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.
“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Wan Saiful mewanti-wanti.
Selain itu, dalam hal pajak, aktivitas tambang ilegal juga merugikan negara. Seperti disampaikan Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan juga berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah. (Dairul)