RUU Perampasan Aset dalam Perspektif Siyasah Islam

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu agenda penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, menyita dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan lemahnya instrumen hukum. Korupsi juga berhubungan dengan manusia sebagai pelaku, budaya masyarakat, serta sistem politik dan ekonomi yang mengatur pengelolaan kekuasaan dan kekayaan.

Tulisan ini membahas RUU Perampasan Aset dari perspektif siyasah Islam, ushul fiqih, fiqih dan pemikiran yang diadopsi Hizbut Tahrir. Analisis difokuskan pada tiga pilar, yaitu negara, individu dan masyarakat. Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban menjaga harta dan mencegah kezaliman; individu wajib menjaga amanah dan menjauhi harta haram; sedangkan masyarakat memiliki fungsi amar ma’ruf nahi munkar dan melakukan muhasabah terhadap penguasa. Dalam pemikiran Hizbut Tahrir, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui perubahan regulasi, tetapi harus ditempatkan dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan hukum-hukum syariah secara menyeluruh.

Kata kunci: RUU Perampasan Aset, korupsi, siyasah Islam, ushul fiqih, fiqih, Hizbut Tahrir, Khilafah.

A. PENDAHULUAN

RUU Perampasan Aset tentu penting untuk dibahas. Kemampuan negara untuk menelusuri dan mengambil kembali kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana merupakan bagian penting dari pemberantasan korupsi. Namun muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pemberantasan korupsi cukup hanya dengan memperkuat aturan, sementara sistem yang melingkupinya tetap sama?

Pertanyaan tersebut penting karena korupsi bukan hanya persoalan ada atau tidak adanya undang-undang. Korupsi juga merupakan persoalan kekuasaan, moralitas, distribusi kekayaan, pengawasan terhadap pejabat, budaya masyarakat, serta paradigma mengenai kepemilikan harta.

Sebagaimana dikemukakan Agung Wisnuwardana melalui akun TikTok-nya, @agung.wisnuwardana: “Saya mencoba melihatnya dari perspektif Islam ideologis: ada 3 pilar yang perlu berjalan bersama — Negara, Individu, dan Masyarakat.”

Gagasan tersebut menarik untuk dikembangkan dalam perspektif Islam. Islam tidak hanya memberikan larangan terhadap pencurian, penggelapan, suap dan pengambilan harta secara batil, tetapi juga memberikan konsep mengenai kekuasaan, amanah, kepemilikan, pengawasan dan pertanggungjawaban.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkannya dengan adil.” (TQS. an-Nisa’: 58).

B. KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Dalam terminologi fiqih, korupsi modern tidak selalu memiliki satu padanan istilah tunggal. Perbuatan korupsi dapat masuk ke dalam beberapa kategori sesuai bentuk perbuatannya, antara lain ghulul, risywah, khianat, sariqah, ghashb, atau mengambil harta secara batil.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (TQS. al-Baqarah: 188).

Khusus mengenai pejabat yang mengambil harta karena kedudukannya, terdapat konsep ghulul. Allah SWT berfirman: وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ. “Tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan.”

(TQS. Ali ‘Imran: 161).

Nabi ﷺ juga memberikan peringatan keras terhadap petugas yang mengambil hadiah karena jabatannya. Pesan fiqihnya jelas: jabatan publik bukan sarana memperoleh keuntungan pribadi.

Karena itu, pemberantasan korupsi memiliki dimensi preventif dan represif. RUU Perampasan Aset terutama berada pada wilayah represif, sementara Islam menawarkan mekanisme yang lebih luas: membangun manusia bertakwa sekaligus sistem pemerintahan yang memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

C. RUU PERAMPASAN ASET: PENTING, TETAPI BUKAN SATU-SATUNYA SOLUSI

RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk menelusuri dan mengembalikan aset hasil tindak pidana. Dalam pembahasannya terdapat isu seperti perampasan aset tanpa putusan pidana, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Dari perspektif siyasah Islam, kewenangan negara untuk menjaga kemaslahatan dan menindak kezaliman tidak berarti kewenangan absolut. Kekuasaan penguasa dibatasi hukum dan prinsip keadilan.

Allah SWT berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ.

“Janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

(TQS. al-Ma’idah: 8).

Karena itu, regulasi perampasan aset harus memastikan adanya pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang sah, mekanisme keberatan, serta pertanggungjawaban aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

D. ANALISIS SIYASAH ISLAM

Dalam siyasah Islam, fungsi negara tidak sekadar membuat peraturan. Negara bertugas mengurus urusan rakyat berdasarkan hukum Allah dan menjaga kemaslahatan yang dibenarkan syariah. Nabi ﷺ bersabda: الرَّاعِي مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ — “Seorang pemimpin adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya.”

Dengan demikian, negara memiliki tanggung jawab menjaga harta rakyat, mencegah pejabat melakukan pengkhianatan, mengawasi penggunaan kekayaan negara, mengadili pelaku kezaliman, mengembalikan harta yang diambil secara batil, dan memberikan sanksi.

Dalam pemikiran Hizbut Tahrir, persoalan tersebut dikaitkan dengan struktur negara Islam. Hizbut Tahrir menempatkan Khilafah sebagai institusi pemerintahan yang menurut pandangan mereka wajib menerapkan syariah secara menyeluruh. Dalam literatur mereka juga dikenal konsep muhasabah al-hukkam dan Mahkamah Mazalim sebagai mekanisme pengawasan dan peradilan atas tindakan penguasa atau aparat negara.

Perbedaan pentingnya adalah bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum, sedangkan siyasah Islam membahas siapa yang memegang kekuasaan, dengan hukum apa kekuasaan dijalankan, bagaimana kekuasaan diawasi, dan siapa yang mengadili penguasa ketika melakukan kezaliman.

E. ANALISIS USHUL FIQIH

Dari sisi ushul fiqih, pertanyaan penting bukan hanya apakah perampasan aset itu boleh, tetapi apa dalil dan illat yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Islam mengharamkan mengambil harta manusia secara batil. Dari sini dapat dipahami adanya kewajiban negara untuk mengembalikan harta yang terbukti diperoleh melalui kezaliman. Namun harus dibedakan antara harta yang telah terbukti berasal dari kejahatan dan harta yang baru diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Prinsip keadilan mengharuskan adanya pembuktian. Dalam pemikiran ushul fiqih Taqiyuddin an-Nabhani, istinbath hukum harus berangkat dari dalil syar’i, bukan semata-mata pertimbangan manfaat menurut akal manusia. Ia memberikan perhatian pada Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ sahabat dan qiyas syar’i dengan ketentuan tertentu.

Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dibangun atas slogan “yang penting bermanfaat bagi negara”, tetapi harus ditanyakan apakah cara yang ditempuh negara sesuai dengan hukum syariah. Tujuan yang baik tidak otomatis membolehkan segala cara.

F. ANALISIS FIQIH

Dalam fiqih, harta yang diperoleh melalui jalan haram tidak berubah menjadi halal hanya karena telah berada di tangan seseorang. Jika seorang pejabat mengambil uang negara melalui penggelapan, suap atau penyalahgunaan jabatan, status harta tersebut berbeda dengan harta yang diperoleh melalui akad yang sah.

Karena itu, pengembalian harta hasil kejahatan merupakan bagian dari keadilan. Namun perlu dibedakan antara penyitaan terhadap harta yang terbukti berasal dari kejahatan dan perampasan terhadap harta seseorang hanya karena dugaan.

Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ

“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian.”

Prinsipnya, negara harus kuat terhadap koruptor tetapi tetap adil terhadap orang yang tidak bersalah. Inilah keseimbangan antara kekuatan negara dan perlindungan hak individu.

G. IJTIHAD HIZBUT TAHRIR: DARI INDIVIDU MENUJU SISTEM

Jika perspektif Hizbut Tahrir digunakan, korupsi tidak dilihat sebagai persoalan individu semata. Ada tiga unsur yang harus diperhatikan.

Pertama, individu. Islam membangun individu dengan akidah dan ketakwaan. Seorang pejabat harus memahami bahwa kekuasaan merupakan amanah dan setiap harta akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Kedua, masyarakat. Masyarakat tidak boleh apatis terhadap kemungkaran. Allah SWT berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

(TQS. Ali ‘Imran: 104).

Dalam konteks pemerintahan, prinsip ini dapat diterapkan melalui muhasabah terhadap penguasa.

Ketiga, negara. Negara harus memiliki sistem yang mencegah pejabat menggunakan kekuasaan untuk memperoleh kekayaan. Dalam pemikiran Hizbut Tahrir, pengelolaan kekayaan juga berkaitan dengan kepemilikan individu, umum dan negara. Kekayaan yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi pejabat.

Dengan demikian, korupsi tidak hanya berarti mengambil uang negara, tetapi juga dapat muncul dalam bentuk penguasaan atau pengelolaan kekayaan publik secara tidak sah.

H. APAKAH SISTEM SAJA CUKUP?

Mengatakan bahwa sistem penting tidak berarti faktor individu menjadi tidak penting. Sebaliknya, mengatakan individu harus bertakwa tidak berarti sistem tidak diperlukan.

Individu tanpa sistem dapat gagal karena godaan kekuasaan. Sistem tanpa individu yang amanah juga dapat disalahgunakan. Maka tiga pilar tersebut dapat dirumuskan sebagai ekosistem antikorupsi: Negara + Individu + Masyarakat.

Negara memberikan struktur dan penegakan hukum. Individu memberikan integritas dan ketakwaan. Masyarakat memberikan pengawasan dan kontrol sosial. Dalam perspektif Islam, ketiganya harus berjalan bersama.

I. KRITIK TERHADAP PENDEKATAN “MEMPERKUAT HUKUM SAJA”

RUU Perampasan Aset merupakan instrumen untuk mengembalikan kekayaan hasil tindak pidana. Namun undang-undang pada dasarnya adalah alat. Alat tidak otomatis menentukan perilaku manusia.

Jika seseorang mengetahui bahwa korupsi memiliki hukuman berat tetapi yakin mampu menyembunyikan bukti, mempunyai jaringan kekuasaan atau memengaruhi aparat, beratnya ancaman hukuman belum tentu efektif.

Karena itu muncul pertanyaan siyasah yang mendasar: siapa yang mengawasi pengawas? Jika aparat memiliki kewenangan merampas aset tetapi tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang efektif, instrumen antikorupsi dapat berpotensi menjadi instrumen kezaliman.

Maka prinsip yang perlu dibangun adalah: negara harus cukup kuat untuk memberantas korupsi, tetapi cukup terkendali agar tidak berubah menjadi alat kezaliman.

J. SOLUSI ISLAM: BUKAN SEKADAR MEMINDAHKAN NAMA HUKUM

Ketika menawarkan solusi Islam, yang dimaksud tidak seharusnya hanya mengganti istilah hukum modern dengan istilah Arab. Solusi Islam harus menyentuh paradigma.

Jika korupsi dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif, solusi utamanya regulasi. Jika korupsi dipandang sebagai khianat terhadap amanah dan kezaliman terhadap harta umat, solusinya lebih luas: membentuk individu bertakwa; menempatkan jabatan sebagai amanah; membangun mekanisme pertanggungjawaban; mengawasi kekayaan pejabat; menindak suap dan penggelapan; mengembalikan harta yang diperoleh secara haram; melindungi harta masyarakat; mengawasi penguasa; serta memastikan pengelolaan harta publik untuk kepentingan masyarakat.

Dalam perspektif Hizbut Tahrir, keseluruhan mekanisme tersebut dikaitkan dengan penerapan syariah secara menyeluruh dalam institusi Khilafah, termasuk konsep Bayt al-Mal, kepemilikan umum, muhasabah al-hukkam dan Mahkamah Mazalim.

K. KESIMPULAN

RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kekayaan hasil tindak pidana. Namun pemberantasan korupsi tidak akan selesai hanya dengan menambah aturan apabila akar persoalannya juga terdapat pada perilaku manusia, lemahnya pengawasan dan struktur kekuasaan.

Perspektif Islam menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif. Individu harus memiliki ketakwaan; masyarakat harus memiliki keberanian melakukan amar ma’ruf nahi munkar dan muhasabah; negara harus memiliki sistem hukum dan kelembagaan yang kuat untuk mencegah, mengawasi dan menghukum korupsi sekaligus menjamin keadilan.

Dari perspektif ushul fiqih, pemberantasan korupsi harus tetap berlandaskan dalil syariah dan tidak boleh menghalalkan kezaliman atas nama kemaslahatan. Dari perspektif fiqih, harta yang diperoleh melalui jalan batil wajib dikembalikan, tetapi hak kepemilikan yang sah juga wajib dilindungi.

Sementara itu, dalam ijtihad Hizbut Tahrir, pemberantasan korupsi berkaitan dengan penerapan syariah secara menyeluruh dalam institusi Khilafah, termasuk Bayt al-Mal, kepemilikan umum, muhasabah al-hukkam dan Mahkamah Mazalim.

Maka pertanyaan terhadap RUU Perampasan Aset bukanlah apakah regulasi tersebut penting atau tidak. Ia penting. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah kita hanya ingin memiliki hukum yang lebih kuat untuk menangkap koruptor setelah korupsi terjadi, atau kita juga ingin membangun manusia, masyarakat dan sistem yang sejak awal menutup jalan menuju korupsi?

Di sinilah tiga pilar Negara, Individu dan Masyarakat menjadi relevan. Solusi Islam, dalam perspektif yang ditawarkan Hizbut Tahrir, bukan sekadar menambah undang-undang baru, tetapi menawarkan perubahan paradigma mengenai kekuasaan, sumber hukum, pengelolaan kekayaan, pengawasan penguasa dan peran masyarakat. Wallahua’lam Bishowab.

Penulis: Ues Al-Jadid Abu Najmi

*Khadim Majelis Hayatul Islam

AsetIslamPerampasanPrerspektifruu
Comments (0)
Add Comment