DERAKPOST.COM – Persoalan hak eks dari karyawan Riau Pos kembali mencuat. Yaitu disikapi DPRD Riau, dengan digelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini bersama Komisi III. Kegiatan yang digelar hari Kamis (3/9/2026), siang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri, didampingi Eva Juliana. Juga tampak hadir perwakilan perusahaan Dirut Ade Darduri dan bersama Komisaris Razaizal Sy. Tampak juga Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi dengan beserta jajaranya mewakili Pemprov Riau.
Edi Basri dalam hal membuka agenda RDP ini mengatakan, rapat bersama pimpinanya PT Riau Pos Intermedia Terkait dari Saham Penerbit Yayasan Riau Makmur. Terkait hal ini, Edi Basri mengatakan, bahwa tujuannya untuk menggali keberadaan aset Pemprov Riau diduga berada di perusahaan.
“ntinya dari Komisi III tidak bicara hal yang lain. Tapi berkaitan dengan aset daerah ini menjadi fokus kami. Kalau dalam kondisi PAD sekarang begini, kalau memang ada aset di situ mungkin bisa kita selamatkan atau ditelusuri keberadaan aset diduga itu ada di perusahaan terkait,” katanya.
Kesempatan itu, Direktur Riau Pos Ahmad Dardiri memaparkan, kalau struktur modal perusahaan berdasar dokumen resmi. Hal berdasarkan Akta Nomor 1 Tahun 2019, itu modal ditempatkan dan disetor ini tercatat sebesar Rp25 miliar.
Struktur pemegang saham terdiri dari PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara yang sebagai pemegang saham mayoritas, PT Gading Cempaka Utama hanya sebesar 25 persen, PT Ripos Inti Media 14 persen, dan Gloria Samola 6 persen.
Kesempatan itu, pria akrab disapa Ade ini menegaskan bahwasa nama Rida itu tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham sejak perusahaan berdiri, hanya berstatus membantu operasional. “Nama Rida, yang dipastikan tidak ada,” ujarnya.
Terkait halnya persoalan internal mengenai pesangon karyawan, Ade pun mengatakan, pihak manajemen menyatakan kesiapanya menyelesaikan kewajiban demikian. Tetapi penyelesaian itu diajukanya dengan syarat adanya pengembalianya dana sekitar Rp17 miliar yang hak milik perusahaan.
Pada acara RDP bersama Komisi III DPRD Riau ini diketahui pihak perusahaan harus menyelesaikan kewajiban kepada mantan pekerja ini harus menjadi prioritas sebelum pembahasan kompensasi lainya. “Bayar itu utang dulu. Baru kami ini, segera bayarkan kompensasi eks Riau Pos,” tegas Ade saat dalam RDP tersebut.
Diketahui berita sebelumnya. Persoalan ini sudah disampaikan puluhan eks karyawan Riau Pos kepada Komisi III DPRD Riau. Dan mereka, mengklaim hak berupa pesangon dan hak normatif lainnya belum dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Dalam pertemuan, para eks karyawan juga minta memfasilitasi.
Para eks karyawan berharap DPRD Riau ini bisa memfasilitasi penyelesaian itu dengan pihak perusahaan. Mereka ini berharap hak yang telah menjadi kewajiban perusahaan segera dibayarkan. Maka demikian disikapi
Komisi III DPRD Riau menilai hal persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut. Dan, pihak perusahaan disebut agar bisa penuhi kewajiban dari eks karyawan. (Dairul)