DERAKPOST.COM – Puluhan guru bantu di Kampar, mengeluhkan belum diterimanya honor itu selama empat bulan hingga April 2026. Maka mengadukan nasibnya kepada Wakil Rakyat (DPRD) Kampar, yang saat ini digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), hari Senin (20/4/2026) di DPRD Kampar.
Kedatangan rombongan itu disambut oleh jajaran Komisi II DPRD Kampar dinakhodai Tony Hidayat. Dihadapan para wakil rakyat ini, Ketua Forum Guru Bantu di Kabupaten Kampar, Putri menyampaikan keluhan dari para guru bantu provinsi yang merupakan tenaga pendidik direkrut tahun 2006 silam melalui proses seleksi.
Namun katanya, hingga kini sebagian dari mereka masih ada menghadapi persoalan kesejahteraan, terutama keterlambatanya pembayaran honor. Katanya, ada itu sudah empat bulan terakhir honor itu belum juga diterima. Memang ini sudah pengalihanya kewenangan dari pemerintah provinsi ke kabupaten sudah mulai.
“Memang ini, sudah adanya pengalihannya kewenanganya dari pemerintah provinsi ke kabupaten sudah mulai. Yaitu dilakukan ini agar pembayaran honor dapat dialokasikan melalui APBD kabupaten. Tapi, hal realisasi anggaran utu hingga kini belum ada. Aneh, daerah lain sudah melakukan pembayaran honor guru,” terangnya.
Kesempatan itu, Putri mengatakan, sangat berharap ini bisa terealisasi dengan segera mungkin. Maka, berharap besar pada wakil rakyat dan pemerintah daerah itu bersama menghadirkan solusi konkret, termasuk itu kepastian anggaran, agar para guru dapat terus menjalankan tugas mengajar secara optimal dan maksimal.
Menyikapi hal dipaparkan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat. Dia menilai pengalihan status guru bantu dari Pemprov Riau ke pemerintah kabupaten ini sebagai persoalan serius dan perlu segera diselesaikan. “Ini persoalanya yang sangat manusiawi dan harus segera dituntaskan,” ujar Politisi Demokrat.
Dikatakan dia, selama ini mereka berstatus guru bantu yang di-SK-kan olehnya provinsi tersebut dan sekarang dialih ke Kabupaten Kampar. Maka ujarnya, diharap Pemerintah Kampar merespons dari kebijakan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Saat ini terdapat dua landasan yang harus diperhatikan pemerintah.
Yakni surat resmi dari Pemprov Riau terkait pengalihan status serta juga aturan halnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Satu sisi ada surat pengalihan dari provinsi, tetapi di sisi lain ada aturan yang tak membolehkan pemerintah daerah untuk menganggarkan pegawai honorer,” ujarnya.
Tony dalam hal ini menambahkan, saat ini hal status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga kebijakanya daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan. Maka diminta dari dinas terkait koordinasi sama Pemprov.
Kesempatan itu, Tony mengatakan bahwa persoalan ini harus segera dituntaskan. Ini, bila perlu selain halnya koordinasi dengan Pemprov Riau juga dapat dilakukan kepada daerah lain yang telah dulu ada menangani persoalan serupa, seperti di Dumai. Kalau perlu Kementerian PAN-RB untuk dapatkan hal solusinya yang tepat.
Sesuai infornasi, kata Tony, terdapat itu 68 guru bantu di Kabupaten Kampar tersebut terdampak kebijakan. Sebelumnya jumlah mereka ini mencapai 72 orang, namun dua orang meninggal dunia, serta dua pensiun.
Mereka guru SD dan SMP yang masih aktif mengajar. Sejak adanya pengalihan mereka tidak lagi menerima gaji. (Hafiz)