DERAKPOST.COM – PTPN IV Regional III ini tetap memperkuat patroli hal pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah operasionalnya. Langkah ini tetap dilakukan meski kondisi karhutla saat ini mulai terkendali.
Sebanyak 660 personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) disiagakan di berbagai unit kebun. Mereka tak hanya memantau areal perusahaan, tetapi juga menyisir kawasan penyangga atau buffer zone untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini.
Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengatakan patroli dilakukan secara rutin sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan kesiapan personel menghadapi potensi karhutla.
“Patroli terus kami perkuat dan dilakukan secara rutin di seluruh wilayah operasional. Personel tidak hanya memantau areal perusahaan, tetapi juga kawasan buffer,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Patroli juga dilakukan bersama Satgas Karhutla yang melibatkan TNI, Polri, BPBD dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Bambang, kolaborasi tersebut penting untuk memperluas pemantauan dan mempercepat penanganan jika ditemukan titik api atau indikasi kebakaran.
Untuk mendukung patroli, PTPN IV Regional III menyiagakan berbagai peralatan, seperti mesin pompa bertekanan tinggi, selang, nozzle, GPS hingga drone.
Pemantauan juga diperkuat dengan teknologi digital melalui aplikasi Artificial Intelligence Fire Monitoring Integrated Ground Checking Nusantara (Arfina).
Aplikasi yang dikembangkan insan planters tersebut digunakan untuk memantau potensi titik api secara real time, termasuk hingga kawasan buffer zone dalam radius lima kilometer dari areal perusahaan.
“Ketika ada indikasi titik api, tim di lapangan dapat segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, perusahaan menyiapkan puluhan embung sebagai sumber cadangan air untuk mendukung proses pemadaman jika terjadi kebakaran.
Bambang menegaskan penguatan patroli merupakan bagian dari komitmen perusahaan mencegah karhutla sekaligus memastikan pengelolaan perkebunan dilakukan tanpa pembakaran.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2018 mengenai pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar.
PTPN IV Regional III, kata Bambang, juga tercatat sebagai salah satu perusahaan perkebunan yang arealnya bebas dari karhutla sejak berdiri pada 1996.
“Kondisi ini tentu harus dipertahankan melalui pengawasan dan pencegahan yang konsisten, termasuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan aparat di lapangan,” pungkasnya. (Redaksi)