PTPN IV Regional III Gagalkan Penjarahan dan Polisikan Dua Terduga Pelaku Pencuri 4,5 Ton TBS Kelapa Sawit

DERAKPOST.COM – Hal tindakan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Itu seperti yang terjadi di PTPN IV Regional III, tepatnya areal Kebun Sei Berlian Afdeling VI, Kabupaten Kampar.

Kejadian itu, hari Jumat (17/7/2026), pihak Manajemen berserta tim pengamanan, dan karyawan Kebun Sei Berlian PTPN IV cepat tanggap turun ke lokasi. Tim berhadapanya dengan oknum pelaku panen liar. Sekarang,
dua terduga pelaku, telah dilapor ke Polsek Tapung untuk tindaklanjutnya.

Dimana ini diduga pencurian sekitar 4,5 ton TBS kelapa sawit, yang dilakukan sejumlah oknum yang secara terorganisir tersebut direal inti perusahaan yang merupakan aset negara itu. PTPN IV Regional III ini, berhasil menggagalkan upaya penjarahan TBS pada Kebun Sei Berlian Afdeling VI.

Terkait aksi itu, Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, menerangjan perkara ini telah resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Pihak Manajemen  Kebun Sei Berlian itu resmi melaporkannya dua terduga otak pelaku, yang diduga kuat mendalangi tersebut,” ujarnya.

Dikatakan dia, kedua tersangka dilaporkan yang masing-masing berinisial ML dan He. Dengan halnya laporan tersebut ke Polsek Tapung. Polri ada memiliki semangat yang sama, yaitu bisa menjaga aset negara, dan serta mendukung halnya program presiden dalam mewujudkan Asta Cita.

Adry.menjelaskan, bahwa dugaannya aksi penjarahan tersebut berlangsung secara terogranisir dan sistematis. Infonya kalau aksi yang diawali dengan mengumpulkan sejumlah orang terlebih dahulu beberapa hari sebelumnya. Selanjutnya pada Jumat kemarin, mereka itu menjarah.

Di saat yang sama, manajemen Kebun Sei Berlian itu bersama juga tim pengamanan dan ini mendapat dukungan langsung dari para karyawan tergabung didalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat turun langsung untuk hal ada pencegahan TBS kelapa sawit, di afdeling.

“Satu truk penuh dengan muatan tandan buah segar yang akan dibawa keluar pun berhasil diamankan. Sementara, satu truk lainya ada dibawa kabur oleh sekelompok orang yang melakukan perlawanan,” sebut Adry. Pencurian dan penjarahan TBS, kata dia, terjadi didua titik berbeda.

Pada titik pertama yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial ML di Blok 116-118. Di lokasi pertama itu, petugas pun berhasil mengamankan satu unit truk bermuatanya TBS dengannya berat total 4.470 kilogram. Proses pengamanan mendapat hambatan karena ada yang menghalangi.

Sementara itu dititik kedua tersebut diduga dilakukan oknum perempuan berinisial He, pada blok 120. Dilokasi, petugas mendapat perlawanan hebat sehingga 4.000 kilogram TBS dibawa pergi oleh pelaku. Perusahaan selanjutnya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan ini.

“Kami juga sangat berharap seluruh pelaku ini dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya. Lebih jauh, terang Adry, bahwasa seluruh aktivitas panen liar itu terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III dan itu telah dikelola ini selama lebih dari dua dekade.

Karena itu, lanjutnya, perusahaan memiliki hal kewajiban menjaga dan mengamankan aset negara dari setiap bentuk penguasaan maupun pengambilanya hasil kebun secara melawan hukum. Pihak perusahaan punya berkewajibanya menjaga aset negara yang diamanahkan kepada PTPN IV.

Ia juga mengapresiasi halnya soliditas tim pengamanan perusahaan ini bersama para karyawan tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Distrik Barat ini telah bergerak cepat sehingga upaya penjarahan tersebut dapat diminimalisasi. Artinya, untuk sinergi sangat diharapkan terlaksana. (Redaksi)

polisiPTPNregional
Comments (0)
Add Comment