Polda Riau Perketat Pengawasan ‘Pelototi’ Areal Eks Karhutla Tahun 2025

DERAKPOST.COM – Polisi melakukan hal pengawasan dan juga pengecekan plang larangan replanting. Pantauan agar lahan bekas Karhutla itu, tidak kemudian diolah atau dimanfaatkan kembali.

Polda Riau ini, memperketat pengawasan terhadap areal bekas Karhutla. Langkah ini sekaligus memutus mata rantai kejahatan lingkungan melalui praktik pembukaannya lahan dengan cara membakar lahan itu.

Pencegahan inipun dilakukan dengan cara memasang plang laranganya pemanfaatan lahan di bekas areal Karhutla itu, dilakukan Polda Riau sejak 2025. Areal ini mengalami kebakaran, yang tidak serta merta dilepas setelah api berhasil dipadamkan.

“Sejak tahun lalu itu, pada sejumlah lokasi bekas Karhutla ini dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuanya jelas, lahan sudah terbakar tetap berada pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan,” kata Kombes Pol Akmadi.

Kabid Humas Polda Riau ini, mengatakan, kebijakan membawa pesan penting bahwa kebakaran tidak boleh menjadi jalan pintas untuk membuka, atau memperoleh halnya manfaat dari suatu lahan.

Upaya ini sekaligus menjadi rangkaian dari penegakan hukum itu tidak hanya berhenti dengan memproses si pelaku karhutla itu sendiri. “Jangan sampai itu, ada anggapan bahwasa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan serta dimanfaatkan,” katanya.

Diketahui, Polda Riau juga telah memasang sebanyak 513 plang di areal bekas karhutla sejak 2025. Diketahui hasil pemantauan di lapangan pada lahan terbakar, plang-plang tersebut masih terpasang dan areal lahan bekas karhutla dipastikan tidak ditanami kembali.

Patroli tersebut juga diikuti dengan edukasi ke masyarakat. Polisi mengingatkan warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, maka hal ini konsekuensi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Akmadi mengatakan, langkah merupakan bagian dari strategi penanganan Karhutla itu secara berkelanjutan. Polisi ini, ujarnya, tidak hanya hadir ketika api muncul, tetapi melakukan pengawasanya sejak sebelum kebakaran hingga setelah kebakaran.

“Pencegahan, kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Dan ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan halnya untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi ini tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganan tidak terputus,” ujarnya.

Polda Riau ini juga mendorong masyarakat ikut mengawasi wilayah dan untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun upaya itu mengolah kembali areal bekas terbakar ini yang telah diberi larangan. (Irsyad)

 

KarhutlapengawasanPerketatPoldaRiau
Comments (0)
Add Comment