Pedagang Pasar Kodim Pekanbaru Inipun Keluhkan Kebijakan Pengelola PT Peputra Maha Jaya

DERAKPOST.COM – Pedagang Pasar Kodim Pekanbaru menyampaikan keluhan terkait kebijakan pengelola pasar, PT Peputra Maha Jaya (PMJ), yang dinilai semakin membebani pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Keresahan tersebut mencuat setelah sejumlah pedagang, khususnya yang menempati Gedung B, menerima invoice pembayaran yang mencantumkan status mereka sebagai penyewa kios dan los.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar se-Pekanbaru (PPSP), Indra Mulyadi, mengatakan perubahan status dalam dokumen pembayaran tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang. Pasalnya, sebagian pedagang merasa memiliki hak atas kios yang selama ini mereka tempati.

“Kami mengimbau seluruh pedagang untuk tetap tenang. Namun kami juga meminta perhatian dan bantuan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho serta Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid agar persoalan yang terjadi di Pasar Kodim dapat segera diselesaikan,” kata Indra, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Indra, dalam beberapa bulan terakhir para pedagang menghadapi berbagai kebijakan yang dinilai membuat aktivitas usaha semakin sulit. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan dokumen administrasi yang menyebut kios dan los sebagai objek sewa.

Selain persoalan status kios, pedagang juga mengeluhkan adanya kenaikan biaya yang dinilai cukup signifikan. Seperti salah seorang pedagang, Dewi, mengungkapkan bahwa tagihan yang sebelumnya berkisar Rp750 ribu per bulan yang kini meningkat menjadi sekitar Rp1,431 juta per bulan.

“Kami melihat ada perubahan status dari pemilik menjadi penyewa. Biaya yang sebelumnya sekitar Rp750 ribu kini menjadi Rp1,431 juta. Ini sangat memberatkan pedagang,” ujarnya.

Dewi berharap para pedagang tetap kompak dalam memperjuangkan kejelasan status kios agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di masa mendatang.

Polemik terkait Pasar Kodim sendiri telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah pedagang juga telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD Pekanbaru terkait biaya perpanjangan kontrak serta status kepemilikan kios yang mereka tempati.

Di sisi lain, PT Peputra Maha Jaya sebelumnya telah membantah adanya perubahan status kepemilikan pedagang menjadi penyewa. Pihak pengelola menyatakan bahwa penyesuaian administrasi yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) yang mengacu pada ketentuan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Peputra Maha Jaya belum memberikan tanggapan terkait keluhan terbaru pedagang mengenai invoice pembayaran maupun perubahan status kios yang menjadi sorotan tersebut. (Ferry)

kodimpasarpedagangPekanbaruPengelola
Comments (0)
Add Comment