Patroli Resmi KPH Mandau di Bandar Jaya Diduga Dihadang Oknum Wartawan dan Kelompok PSHD Muara Dua

DERAKPOST.COM – Dalam hal pencegahan hal Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dilakukan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau ini, bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Panca Warga di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, hari Rabu (6/5/2026), memicu ketegangan di lapangan.

Diketahui, patroli resmi yang dijalankan itu berdasarkanya Surat Perintah Tugas (SPT) KPH Mandau. Tetapi itu disebut mendapat penolakan, dan perdebatan dari kelompok PSHD Desa Muara Dua, bersama seorang oknum wartawan di lokasi kegiatan. Yang diketahui kegiatan tersebut meliputi patroli pencegahan Karhutla, pengawasan illegal logging, serta sosialisasi calon kawasan Perhutanan Sosial (PS) di wilayah Desa Bandar Jaya.

Ketua tim patroli KPH Mandau, Damas, S.IP, menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan agenda resmi pemerintah sekaligus tindak lanjut atas permohonan bantuan patroli dari masyarakat melalui KTH Panca Warga.

“KPH Mandau melaksanakan kegiatan menghadiri permohonan bantuan petugas untuk melaksanakan kegiatan patroli pencegahan Karhutla, illegal logging, dan sosialisasi tentang Perhutanan Sosial di Desa Bandar Jaya sesuai Surat Perintah Tugas dari KPH Mandau,” ujar Damas.

Namun di tengah patroli berlangsung itu, rombongan KPH Mandau bersama KTH Panca Warga tersebut mengaku didatangi kelompok PSHD Desa Muara Dua bersama seorang oknum wartawan yang kemudian mempertanyakan kegiatan patroli tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Patroli KTH Panca Warga, pihak PSHD Desa Muara Dua menolak apabila kawasan Hutan Produksi itu yang dapat Dikonversi (HPK) dimasukkan ke wilayah Desa Bandar Jaya. Mereka juga disebut berencana akan menggugat Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait perubahan peta tapal batas wilayah.

Sesuai dalam keterangan rilis diterima redaksi. Situasi memanas ketika oknum wartawan yang berada bersama kelompok tersebut diduga ikut mempertanyakan tugas patroli yang sedang dijalankan petugas kehutanan di lapangan.

Padahal, pihak KPH Mandau inipun telah menegaskan bahwasa kegiatan itu murni patroli Karhutla, yaitu pengawasan illegal logging, dan sosialisasi calon Perhutanan Sosial, bukanya kegiatan verifikasi teknis maupun penetapan izin kawasan.

Personel KPH Mandau juga menegaskan bahwa proses verifikasi teknis lapangan terhadap usulan Hutan Kemasyarakatan (HKM) KTH Panca Warga hingga kini masih menunggu tahapan resmi pemerintah.

Ketua KTH Panca Warga, Susiono, menyayangkan munculnya pihak-pihak yang dinilai mencoba menghambat kegiatan patroli serta pendampingan pemerintah kepada masyarakat.

“Kami hanya meminta pendampingan patroli dan sosialisasi dari KPH Mandau terkait pencegahan Karhutla dan Perhutanan Sosial. Namun di lapangan justru ada pihak-pihak yang mencoba menggiring persoalan dan pertanyakan kegiatan resmi pemerintah,” ujar Susiono, Kamis (7/5/2026), di kediamannya.

Menurut Susiono, apabila terdapat keberatan terkait batas wilayah maupun kawasan hutan, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan dengan mendatangi langsung kegiatan patroli pemerintah di lapangan.

“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan. Jangan sampai kegiatan pencegahan Karhutla dan pengawasan hutan malah dijadikan polemik yang memicu konflik antar masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, August, warga Bandar Jaya, menilai polemik yang muncul tidak seharusnya terjadi karena masyarakat Bandar Jaya selama ini tidak pernah mengganggu aktivitas kelompok PSHD Desa Muara Dua di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Secara garis besar tata letak wilayah atau tapal batas desa, HPT juga masuk wilayah Desa Bandar Jaya. Namun kami sebagai masyarakat tidak keberatan dan tidak pernah mengganggu kawan-kawan HPT Desa Muara Dua,” kata August.

Ia mempertanyakan alasan kelompok PSHD Desa Muara Dua mempersoalkan proses yang sedang ditempuh KTH Panca Warga di kawasan HPK. Tapi kenapa ketika masyarakat Bandar Jaya sedang berproses di HPK melalui skema HKM ini justru yang dipersoalkan dan diganggu.

Masyarakat berharap hal polemik kawasan hutan dan batas wilayah, agar dapat untuk diselesaikan itu melalui jalur resmi tanpa adanya tekanan, provokasi, maupun halnya intervensi berpotensi memperkeruh situasi di lapangan. “Bukan dengan cara demikian, malah pekeruh,” katanya. (Tim)

BandarKphmandaupatroliresmi
Comments (0)
Add Comment