DERAKPOST.COM – Barang rampasanya negara dengan ini dimusnahkanya pihak Kejari Bengkalis. Hal itu menjadi sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dihalaman kantor Kejari Bengkalis.
“Total barang yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara narkotika, 16 perkara oharda, dan 12 perkara kamnegtibum & tpul,” kata Kajari Nadda Lubis, SH.,MH
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh kejaksaan hari ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakan hukum diwilayah kabupaten Bengkalis.
“Ini merupakan komitmen yang nyata dalam menegak hukum, secara transparan, akuntabel dan berintegritas, tindakan ini memastikan penyelesaian perkara tuntas (incracht) sesuai putusan pengadilan, dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya
Tambahnya, dengan memusnahkan barang bukti tersebut kita akan memberikan pesan kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Terima kasih sudah hadir bersama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti, yang perkaranya sudah memiliki hukum tetap, sebagai upaya dalam menciptakan Bengkalis yang aman dan kondusif segala bentuk pelanggaran hukum, ancaman yang dapat menimbukan sesuatu tindak pidana baru nanti baik pengaruh dari luar ataupun wilayah Bengkalis,” ungkapnya. (Herman)