DERAKPOST.COM – Seorang perempuan, yaitu Warga Negara (WN) Jepang disaat sekarang mengajukan permohonan uji materi ketentuan Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026.
Adalah perempuan yang bernama Hisako Dewanto, sudah mengajukan permohonan uji materi tersebut. Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (28/9), Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum terangkan akibat ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata, Hisako kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama. Oleh karena itu, kliennya juga kehilangan hak untuk mengakses dan menelusuri harta waris almarhum suaminya.
“Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp60-an miliar di luar negeri,” ujar Fati Selasa (29/6/2026), dikutip dari laman CNNIndonesia.
Fati menambahkan terdapat beberapa rekening bank atas nama pribadi almarhum Rachmat Hartojo (suami Hisako) yang digunakan oleh pihak lain dan terindikasi dipakai untuk memanipulasi transaksi keuangan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, almarhum Rachmat Hartojo pernah membeli emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram dengan metode pembayaran tunai.
Emas sebagaimana tersebut, menurut informasi dari almarhum Rachmat Hartojo ketika masih hidup diserahkan kepada ibunya. Selain itu, uang pembelian emas itu terindikasi kuat ditarik tunai dari perusahaan-perusahaan yang kepemilikan sahamnya turut dimiliki almarhum Rachmat Hartojo.
Bukan cuma itu, Fati mengatakan kliennya juga kehilangan hak mewarisi saham-saham almarhum. “Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham almarhum Rachmat Hartojo di beberapa perseroan, di antaranya: PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, PT Mega Marine Prime”, ucap Fati.
Terdapat empat orang pemohon uji materi Pasal 140 KUHPer di MK. Selain Hisako, ada juga pasangan suami istri yakni Hartono Effendi (Pemohon III) dan Chientasari Ichsan (Pemohon IV), serta mahasiswa Indonesia, Jessica Tritanya (Pemohon II).
Para Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 140 KUHPer karena membatasi ruang lingkup perjanjian nikah sehingga kerap terjadi kehilangan hak mewarisi pihak yang hidup lebih lama.
Menurut para Pemohon, meskipun Hisako seorang WNA, seharusnya ketentuan Pasal 140 KUHPer tetap berlaku mengikat bagi setiap orang yang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia. Fat juga mengungkap Hisako telah memiliki KTP Indonesia dan tinggal tetap di Kota Surabaya sejak melangsungkan pernikahan dengan WNI Rachmat Hartojo pada 1997 hingga dikaruniai tiga anak.
Dilansir dari laman MK, setelah suaminya meninggal, anak pertama dalam kapasitasnya selaku anak dan/atau ahli waris membuat surat pernyataan yang pada pokoknya memberikan kuasa pengurusan harta peninggalan almarhum ayahnya kepada Hisako pada November 2022.
Anak kedua juga memberikan kuasa yang pada pokoknya untuk mengurus surat keterangan waris. Anak ketiga karena masih di bawah umur saat itu, maka demi hukum diwakili Hisako sebagai wali.
Namun, anak pertama membuat surat pernyataan pencabutan kuasa pada Desember di tahun yang sama. Sejak itu, Fat mengatakan sengketa hukum waris mulai muncul baik antara Hisako dan anak-anak, maupun kliennya dan mertua atau ibu kandung almarhum suami.
Anak pertamanya mengajukan gugatan hingga dikabulkan sebagian dengan amar putusan yang pada pokoknya seluruh harta peninggalan almarhum dibagi masing-masing satu per tiga, tidak termasuk Hisako.
Putusan itu diperkuat pada tingkat kasasi yang mempertimbangkan adanya turunan akta perjanjian kawin sehingga perjanjian kawin tersebut mengikat para pihak yang membuatnya.
Artinya, ketika salah satu pihak meninggal dunia, maka harta pribadi atau harta bawaan akan menjadi hak masing-masing karena tidak ada harta bersama dan warisan akan dibagi berdasarkan isi perjanjian kawin. Dengan demikian, Hisako tidak berhak mewarisi harta peninggalan almarhum suami dan begitu pula sebaliknya. (Dairul)