PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui kini, Misri Hasanto selaku Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Meranti nonaktif, kembali menyandang status tersangka, dalam kasus dugaan korupsi alat rapid test antibody, pemotongan jasa tenaga kesehatan. Ini disematkanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, mengatakan hal pada penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara ini dipimpin Kepala Kejari Waluyo. “Penyidik ini telah menetapkan tersangka atas nama MH selaku Kepala Dinas Kesehatan (nonaktif),” katanya.
Dugaan korupsi itu disinyalir merugikan negara Rp400 juta lebih. Jumlah itupun berdasarkan penghitungannya kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Meranti. Misri itu, terangnya
dijerat Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengusutan perkara ini, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Diskes Meranti, pada hari Kamis (13/1/22). Penggeledahan ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom. Saat itu diamankan sejumlah barang bukti berupa alat rapid diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs.
Dilansir dari cakaplah. Rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic 1.120 pcs.
Untuk diketahui, perkara yang diusut oleh Kejari Kepulauan Meranti berbeda dengan yang ditangani Polda Riau. Di Polda Riau, Misri sudah terlebih dahulu jadi tersangka dan saat ini perkaranya sedang disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa penyidik menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah.
Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kepala Diskes Kepulauan Meranti juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu. Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal pada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruh kegiatan dilakukan dengan memungut biaya atau berbayar. **Rul