Meresahkan…..  Oknum Juru Parkir yang Pungut Tarif Melebihi Ketentuan Ini Telah Diamankan Dishub Kampar

DERAKPOST.COM – Tim UPT Perparkiran di Dishub Kampar ini, melakukan pengecekan terhadap Juru Parkir (Jukir) yang membuat resah dan dilaporkan masyarakat. Di mana,  Jukir itu dengan telah memungut restribusi parkir ini tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kampar No 9 tahun2023.

Berdasarkan hal Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, dimana tarif retribusi pelayanan parkir untuk di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut. Untuk sepeda motor (roda dua) sebesar Rp 1.000, mobil yang roda empat itu sebesar Rp 2.000, dan untuk mobil yang dengan lebih roda enam itu dikenakan Rp3.000 per sekali parkir

Setelah mendapatkan laporan masyarakat akan tindakan oknum Jukir itu, memungut tidak sesuai ketentuan tersebut. Maka dari pihak Dishub Kampar ini melakukan halnya penindakan dengan mengamankan oknum Jukir nakal demikian. “Ya, kita dari tim juga sudah turun pada lokasi Jukir yang langgar aturan Perda,” ungkap Syukri Makmur.

Kepala UPT Perparkiran mengatakan, Jukir dilaporkan tersebut, yaitu pungutan parkir kendaraan roda dua ini melebihi tarif resmi.   Disebutkan dia, kalau sebelumnya petugas melakukan monitoring dan pengawasan di  Jalan Sisingamangaraja ini, di depan Plaza Bangkinang, Ahad (14/6/2026). Dishub ini, ad melakukan pengamanan Jukir itu.

Sebutnya, tim yang dipimpin Ardi Gustian kemudian melakukan pengecekan di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Plaza Bangkinang. Maka dari hasil pemeriksaan, oknum Jukir yang dilaporkan itu mengakui telah melakukan pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. “Petugas inipun telah melakukan evaluasi,” ujarnya.

Syukri Makmur mengatakan, selain itu dari tim juga melakukan pembinaan pada yang bersangkutan agar pemungutanya retribusi parkir itu, dilakukan sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023. Tim juga katanya memberikan arahan kepada Koordinator Jukir setempat agar lebih aktif melakukan hal pengawasan terhadap anggotanya di lapangan.

Syukri Makmur juga mengatakan, bahwasa Dishub Kampar juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran serupa ini di kawasan Stadion Tuanku Tambusai. Tim petugas ini, ungkap dia, dipimpin Opebri Muhamad. Hasil pada daerah tersebut, oknum juru parkir di lokasi itu memungut diatas tarif parkir.

Dalam hal ini, Syukri Makmur mengatakan, Jukir yang melakukan pelanggaran itu juga diberi pembinaan agar itu seluruh aktivitas pemungutan retribusi parkir dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraanya parkir wilayah Kabupaten Kampar.  (Raja)

DishubJuruKamparOknumparkir
Comments (0)
Add Comment