DERAKPOST.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan membebastugaskan kepala kantor yang bermain-main dengan restitusi pajak
Bila nilai restitusi yang dicairkan dirasa terlalu tinggi dan kalau hasil investigasi menunjukkan adanya praktik yang tidak benar dalam pencairan restitusi. Hal ini
dimaksud, kepala kantor bisa dimutasi atau dibebastugaskan.
“Jadi kalau ada tempat [kantor] pajak yang restitusinya kekencengan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahin kepalanya,” ujar Purbaya dikutip dari laman Kompas.
Purbaya mengatakan kepala kantor pajak terindikasi menyalahgunakan kewenangan dalam restitusi akan langsung itu ditindak setelah melalui investigasi. Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung pindahin kepalanya.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026). Menurut dia, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, sanksi yang bisa langsung diberikan masih sebatas pemindahan tugas atau penempatan ke posisi non-strategis.
Namun, Purbaya memberi sinyal pendekatan disiplin terhadap pegawai bermasalah bisa diperketat, termasuk dengan skema non-job atau penonaktifan dari jabatan. Ia mengatakan opsi itu mulai terbuka seiring perubahan pendekatan penegakan disiplin di birokrasi.
“Dulu nggak bisa. Bisa nggak? Bisa. Wah, saya kerjain yang lama bisa non-job nih. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah. Yakin lo bisa non-job? Oh, ya itu pesannya. Kalau macem-macem bilang non-job,” ujarnya.
Menurut Purbaya, ancaman non-job dimaksudkan memberi efek jera agar pejabat tidak bermain-main dalam layanan perpajakan, khususnya restitusi yang dinilai rawan penyimpangan.
Ia mengaku sebelumnya penindakan terhadap pejabat bermasalah cenderung terbatas pada mutasi, tetapi kini ada ruang tindakan yang lebih keras.
“Ada peraturan berubah nggak? Kok bisa? Bener lho? Kalau yang lama bilangnya gini, saya tidak boleh menon-jobkan. Harus dipindah doang ke tempat lain. Karena peraturannya,” kata dia.
Pernyataan tersebut menandai sinyal pengawasan yang lebih ketat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama dalam proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Bagi wajib pajak, restitusi merupakan layanan sensitif karena melibatkan pengembalian dana dari negara, sehingga prosesnya kerap menjadi fokus pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan ancaman mutasi hingga non-job, Purbaya menegaskan penegakan disiplin di sektor pajak tidak lagi hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi bisa menyentuh posisi jabatan pejabat terkait. (Dairul)