Melayang Rp881 Milyar, Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim Buka-Bukaan Korban Gibran

DERAKPOST.COM – Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengungkapkan bahwa dana pensiun Malaysia, Retirement Fund Inc (KWAP), menjadi salah satu korban kasus dugaan penipuan terencana pada startup agritech asal Indonesia, eFishery.

Anwar menyebutkan, eFishery terbukti memanipulasi laporan keuangan sehingga KWAP bersama konsorsium investor internasional lainnya mengalami kerugian besar. Nilai investasi KWAP di perusahaan besutan Gibran Huzaifah tersebut mencapai hampir RM 200 juta atau sekitar Rp 881 miliar.

“Keputusan (investasi) tersebut melalui proses evaluasi dan tata kelola berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional,” ujar Anwar dalam jawaban tertulis di Parlemen Malaysia, dikutip Jumat (17/7/2026).

Dikutip dari ditulis CNBCIndonesia..Anwar menambahkan, sebelum melakukan penyuntikan modal, konsorsium investor termasuk KWAP telah melakukan uji tuntas (due diligence) secara independen untuk memastikan seluruh informasi valid.

Deretan Raksasa Global Turut Dikecewakan
Anwar menegaskan bahwa dana pensiun KWAP bukan satu-satunya lembaga finansial besar yang terjebak. Sejumlah investor institusi global dan dana teknologi terkemuka dunia juga menyalurkan modal ke eFishery, di antaranya:

“Namun demikian, investasi eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery,” tegas Anwar.

Sebagai informasi, pada 2023 eFishery berhasil mengamankan pendanaan Seri D senilai US$ 200 juta. Dari total dana segar tersebut, KWAP tercatat menyuntikkan dana sebesar US$ 47,7 juta (sekitar RM 194,35 juta).

Pernyataan ini disampaikan Anwar untuk merespons pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen, yang pertanyakan bentuk pertanggungjawaban serta pengawasan dewan direksi dan manajemen senior KWAP atas investasi bernilai jumbo tersebut.

Menanggapi hal itu, Anwar memastikan konsorsium investor telah menempuh jalur hukum untuk memulihkan dana yang telah diinvestasikan. Di samping itu, audit internal menyeluruh telah dilakukan dan diserahkan kepada dewan KWAP.

“KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan, etis, dan akuntabel. Perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi di masa depan,” pungkas Anwar.

Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara
Kasus rekayasa keuangan startup unicorn ini berujung pada meja hijau. Pada April lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas tuduhan manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana kurungan, Gibran dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dua rekannya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, turut terseret dalam skandal ini.

Praktik kecurangan eFishery pertama kali terbongkar dari laporan whistleblower dan temuan investigasi independen FTI Consulting, yang mengindikasikan pemalsuan pendapatan hingga hampir US$ 600 juta. Laporan investigasi internal Bareskrim Polri dan media DealStreetAsia pada akhir 2024 mengonfirmasi adanya penggelembungan dana sistematis yang dilakukan manajemen puncak sejak awal tahun 2024. (Dairul)

GibranMalaysiaMenteri Malaysiaperdana
Comments (0)
Add Comment