DERAKPOST.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menyatakan halnya mediasi sengketa informasi, diantara PPID Utama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu, dengan pemohon informasi tak mencapai kesepakatan.
Kegagalan mediasi tersebut terjadi setelah pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru ini selaku termohon, selalu tidak menghadiri agenda mediasi yang sudah dijadwalkan sebanyak tiga kali. Mangkir tanpa alasan.
Hal itu disampaikanya Komisioner KI Riau, Zufra Irwan, selaku mediator. Ia menyebut, bahwa upaya mediasi juga telah dilakukan sesuai mekanisme berlaku. Tetapi, karena tidak adanya respons maupun kehadiranya dari pihakbya BPKAD Pekanbaru.
“Sudah tiga kali agenda mediasi dilakukan. Namun itu, sama sekali tidak ada respons maupun akan kehadiran dari pihak BPKAD. Benar-benar tidak ada respons. Karena itu penyelesaian sengketa dilanjutkanya tahap ajudikasi nonlitigasi,” sebutnya.
Zufra Irwan mengatakan, meski mediasi ini berakhir dengan tanpa hasil, namun KI Riau memberikan apresiasi kepada PPID Utama Pemko Pekanbaru, sebab dinilai kooperatif selama proses berlangsung. Dengan selalu hadir setiap kali menerima surat panggilan sidang mediasi dari KI Riau ini.
“PPID Utama, yang selalu hadir setiap kali menerima surat panggilan sidang KI Riau. Meskipun itu, BPKAD Pekanbaru mangkir, apresiasi diberikan ke PPID Utama Pemko Pekanbaru yang dinilai konsisten dan juga selalu hadir memenuhi panggilan sidang,” ujar Zufra Irwan menjelaskan. (Redaksi)