DERAKPOST.COM – Diketahui sebelumnya, ada terdeteksi 31 SMA Negeri di Provinsi Riau yang kelebihan bayar (markup) untuk seragam sekolah. Maka harus kembalikan sebagaimana yang dianjurkan. Tapi disaat ini tercatat 28 sekolah mengembalikan.
Artinya disini masih ada tiga sekolah yang belum mengirimkan laporan pengembalian kelebihannya bayar uang seragam sekolah siswa ke pihak Inspektorat Riau. Diketahui ketiga SMAN yang belum mengembalikan itu di antaranya, SMAN 5 Kota Pekanbaru, SMAN 1 Kota Dumai dan SMAN 5 Tualang Siak.
Terkait ini, dibenarkanya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau Jondra, saat dikonfirmasi. Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah menerima laporanya 28 sekolah telah mengembalikan kelebihanya bayar tersebut. Masih ada tiga sekolah lagi yang belum juga mengembalikan kelebihan bayar.
“Masih ada ini tiga sekolah lagi yang belum juga mengembalikan kelebihan bayar. Yaitu antara lain SMAN 5 Kota Pekanbaru, SMAN 1 Kota Dumai, serta SMAN 5 Tualang Siak,” kata Jondra. Untuk itu, ungkapnya, diminta atau mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait kelebihan bayar seragam agar cepat kembalikan.
Kesempatan itu, Jondra mengatakan, yaitu dengan adanya 28 sekolah ini kembalikan kelebihan bayar seragam sekolah tersebut, maka hal sisa kelebihan bayar yang belum dikembalikan sebesar Rp99.915.000, yang dari total kelebihan bayar tercatat sebesar Rp566.265.000.
Diketahui sebelumnya. Sebanyak 56 SMA Negeri di Provinsi Riau. Di Kota Pekanbaru 19 sekolah, Kota Dumai 3 sekolah dan juga Kabupaten Siak 34 sekolah yang dilakukan audit terkait pengadaanya seragam siswa kelas X, sebanyak 31 sekolah yang terbukti mark-up harga.
“Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukanya markup harga seragam sekolah, dan totalnya yang harus mengembalikan kelebihan bayar tersebut sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid. Ini harus disegerakan pihaknya sekolh terkait,” terangnya. (Irsyad)