DERAKPOST.COM – Anggota DPR Mafrion Syamsuddin Rogo, mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil tak lepas tangan antara masalah masyarakat petani kelapa dengan PT Indogreen Jaya Abdi merupa anak cabang PT Surya Dumai,
Hal itu, katanya, diketahui persoalan yang dihadapi masyarakat petani kelapa di Desa Sungai Bela, di Kecamatan Kuindra beserta Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, di Kabupaten Inhil yang sudah berlangsung sekitar sembilan tahun. “Harusnya Pemkab turun tangan, jangan lepas tangan,” ungkap Mafrion kepada wartawan.
Anggota DPR RI, dari Provinsi Riau Dapil II ini mengatakan, tanpa ada penyelesaianya yang dirasakan adil oleh masyarakat. Maka ini menunjukkan ada persoalan yang serius dalam mekanisme penyelesaiannya konflik diantara masyarakat dengan badan usaha (perusahaan) terkait yang disaat ini, berada beroperasi di daerah Inhil.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB ini mengatakan, sembilan tahun itu bukan waktu sebentar. Kalau persoalan itu benar menyangkut hilang sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat ini maka Pemkab jangan berdiam diri. Karena itu, Mafrion meminta kepada Pemkab Inhil menjelaskan langkah konkret.
Menurutnya, apabila mediasi itu sudah ada dilakukan berulang kali, namun tetapi tidak menghasilkan penyelesaian, maka diminta Pemkab mengevaluasi mekanisme selama ini digunakan. “Kalau mediasi itu dilakukan berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan diminta bersabar,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan penyelesaian ini lengkap dengan data kerusakan, bila perlu pihak-pihak yang bertanggungjawab itu melakukan verifikasi, mekanisme penilaian kerugian, dan bentuk pemulihan itu memungkinkan berdasarkan hukum. Sehingganya, tidak ada prasangka buruk terhadap pemerintahan.
Kesempatan itu, Mafrion juga mengatakan, selaku wakil rakyat (DPR) ini, menyatakan akan mengawal aspirasi oleh masyarakat tersebut melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM. Namun didalam hal ini, sambungnya, DPR tidak berada diposisi ada pihak tertentu bersalah.
“Saya tekankan disini. DPR ini tidak berada diposisi untuk langsung menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum adanya proses pembuktian dilakukan. Namun ini memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan negara menjalankan fungsi perlindungan,” ungkap dari putra asli Inhil.
Ia mengatakan, tidak ingin itu masyarakat petani kelapa di Inhil yang sudah sembilan tahun perjuangkanya hak kembali diminta menunggu. Pemerintah ini harus bergerak.
Menurut Mafirion, penyelesaian ideal harus adalah mencakup tiga hal: kepastian fakta, kepastian hukum, dan pemulihan hak bagi masyarakat daerah Inhil ini.
Ia juga berharap kasus tersebut harus jadi perhatian serius pihaknya pemerintah, agar konflik itu tidak terus terjadi berkelanjutan. “Kita ingin penyelesaian yang tuntas, tidak sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, itu harus ada mekanisme harus dipertanggungjawab dalam hal ini,” ujar Mafrion. (Dairul)