Anggota DPR Mafrion Minta Pemerintah Tuntaskan Konflik Petani Kelapa di Inhil dengan PT Indogreen

DERAKPOST.COM – Pemerintah didesak turun tangan langsung menyelesaikanya hal persoalan yang dihadapi masyarakat petani kelapa berada di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, juga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penegasan disampaikan anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion Syamsuddin Rogo, kepada wartawan didalam keterangannya. Hal itu, menyikapi persoalan masyarakat dengan PT Indogreen Jaya Abdi merupa anak cabang PT Surya Dumai, yang telah berlangsung sekitar sembilan tahun.

Mafirion mengatakan, hal itupun dengan tanpa ada penyelesaianya yang dirasakan adil oleh masyarakat. Ia menilai, lamanya persoalan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang serius dalam mekanisme penyelesaian konflik diantara masyarakat dengan badan usaha (perusahaan) disaat ini, berada beroperasi daerah Inhil.

“Sembilan tahun ini bukan waktu sebentar. Kalau persoalan, benar menyangkut hilang sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat. Negara itu, tidak boleh hanya saja menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan, dan menyelesaikanya permasalahan tersebut,” ungkap anggota DPR RI, dari Provinsi Riau Dapil II.

Dikatakan dia, ini berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh perusahaan itu diduga berkaitanya dengan munculnya hama kumbang ini menyerang perkebunan kelapa masyarakat. Diketahui, sekitar 300.000 batang kelapa mengalami kerusakan serta mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan bagi petani.

Kondisi itu, katanya, menurut masyarakat bahkan menyebabkan ini sebagian warga meninggalkan lahan, serta tempat tinggal mereka disebab perkebunan yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan sudah tidak lagi produktif. Mafirion inipun, menegaskan, bahwa angka tersebut harus juga diverifikasi secara objektif.

Namun, apabila benar kerusakan mencapai ratusan ribu batang dan itu menghilangkan mata pencaharian masyarakat, maka pada persoalan tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai sengketa biasa. Artinya, dari pihak pemerintah harus turun tangan. Artinya ini, jangan sampai masyarakat kecil dan kalah dikarena tidak punya kekuatan.

“Masyarakat kecil ini, jangan sampai kalah yang hanya dikarena mereka tidak memiliki sumber daya, akses dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah, negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindunganya yang sama kepada semua pihak. Maka itu, pemerintah mesti memastikan tidak terjadi ketimpangan proses,” katanya.

Ia juga menyoroti ada informasi mengenai kajian yang sebelumnya dilakukan oleh tim ahli dipimpin Dr Rustam. Kajian itu, disebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Menurut masyarakat, hasil kajian tersebut ada kerusakan perkebunan kelapa di Inhil akibat serangan hama kumbang.

Mafirion meminta seluruh dokumen dan metodologi kajian dibuka dan diverifikasi kembali. “Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit kajian independen dengan melibatkan ahli kredibel, disepakati para pihak menyelesaikan,” katanya.

Anggota Komisi XIII DPR RI ini, menyebut, pihaknya mengawal aspirasi masyarakat tersebut melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya pada konteks perlindungan dan pemenuhan HAM. Namun, sambung dia, DPR tidak berada dalam posisi untuk menyatakan ada pihak tertentu bersalah sebelum proses pembuktianya.

Namun, memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan negara menjalankan fungsi perlindungannya. “Saya, tidak ingin buat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tapi juga tak ingin masyarakat sudah sembilan tahun memperjuangkan hak, hanya menunggu,” ujarnya.

Menurut Mafirion, penyelesaian ideal harus mencakup tiga hal. Yaitu kepastianya fakta, kepastian hukum, serta pemulihan apabila terbukti masyarakat malah alami kerugian.
Katanya, diinginkan itu penyelesaian yang tuntas, bukan ada sekadar pertemuan dan berita acara. Jikalau terbukti ada kerugian masyarakat, maka harus diganti.

“Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara ini mesti hadir sebelum ada konflik atau itu membesar. Untuk hal kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya itu, harus penyelesaianya konkret. Dengan bijaksana sesuai aturan,” ungkap Mafrion. (Dairul)

 

DPRIndogreenInhlkelapaMafrion
Comments (0)
Add Comment