DERAKPOST.COM – Masalah sengketanya lahan mencuat di Kabupaten Lingga. Yaitu di Desa Tinjul, di Kecamatan Singkep Barat, Provinsi Kepri. Dalam hal ini dialami warga Desa Kuala yakni Sudirman.
Ia kepada wartawan mengatakan, bahwasa lahannya yang dibeli secara sah, yaitu luas lima hektar itu telah diserobot perusahaan bergerak disektor perkebunan kelapa sawit tersebut. Ia menyebut, memiliki bukti kuat atas kepemilikanya lahan tersebut berupa kwitansi jual beli atas nama pemilik awal, almarhum Cameng, didukung kesaksianya abang kandung almarhum, dan saksi batas lahan, serta mantan ketua RT setempat.
Namun ini upaya mendapatkan pengakuan atas hak kepemilikan belum membuahkan hasil. “Sudah berbagai upaya kami lakukan, termasuk melapor ke Polsek Singkep Barat sejak 10 Februari 2025, namun belum ada kejelasan hingga sekarang,” ujar Sudirman dengan nada kecewa ketika diwawancarai itu melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (5/4/2025).
Merasa tidak mendapat keadilan, Sudirman akhirnya sudah menyerahkan kuasa penuh pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lang Laut untuk memperjuangkan haknya secara hukum. Hal ini sesuai dikonfirmasi Panglima Muda LSM Lang Laut, Mansyur, yang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sebagaimana hal dikutip dari metrobatam. Sudirman berharap keterlibatan LSM dapat menjadi jalan keluar upaya mendapatkan kejelasan hukum. “Saya ini sudah bingung harus kemana lagi untuk mencari keadilan. Semoga dengan bantuan LSM Lang Laut, bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan yang selama ini kami harapkan,” tegasnya. (Sukma)