DERAKPOST.COM – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan KPK tidak pernah meminta pihak Bank Central Asia (BCA) memblokir rekening Ilham Wahyudi, warga Pamekasan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai penjual burung.
“Mengingat masih ada salah persepsi dan narasi soal pemberitaan blokir rekening milik penjual burung di Jatim. Kami tegaskan kembali, KPK sama sekali tidak pernah ajukan permintaan blokir rekening atas nama penjual burung dimaksud,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Ahad (29/1/2023), seperti dikutip dari merdeka.com.
Lanjut Ali Fikri, KPK memang mengajukan pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi. Namun, Ilham yang Wahyudi yang dimaksud adalah tersangka dalam kasus korupsi di Jatim, bukan pedagang burung.
Saat itu data tersangka sudah lengkap disampaikan KPK ke pihak BCA. Kami pastikan setiap permintaan pemblokiran rekening kami sampaikan data lengkap sebagai kebutuhan proses penyidikan. Dan kami juga lakukan sesuai prosedur hukum berlaku,” sebut Ali.
Sebelumnya, KPK meluruskan terkait pemblokiran rekening BCA milik pedagang burung atas nama Ilham Wahyudi. Namanya ternyata sama dengan tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi alias Eeng.
“Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya,” tutur Ali saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Menurut Ali, nama tersangka KPK memang sama dengan pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur. Namun ada data pembeda yang terdapat pada alamat masing-masing.
Ali memastikan bahwa setiap permintaan pemblokiran oleh KPK memang dikarenakan kebutuhan proses penyidikan.
Sebelumnya, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, Jawa Timur, mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak Bank BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.
Terkait hal ini. Dari pihak PT Bank BCA mengakui telah melakukan kekeliruan karena memblokir rekening nasabah bernama Ilham Wahyudi, seorang penjual burung, gara-gara nama dan tanggal lahirnya sama dengan tersangka korupsi. BCA berdalih pemblokiran itu atas permintaan KPK.
Dikutip dari Liputan6.com, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, rekening atas nama Ilham Wahyudi telah dibuka kembali. BCA juga meminta maaf kepada pedagang burung di Pamekasan, Jawa Timur tersebut.
“Kami mohon maaf ketidaknyamanan,” sebut Hera dalam keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023). Hera menjelaskan, terjadi kekeliruan dalam pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi karena ada kesamaan nama dan tanggal lahir antara nasabah yang ada dalam pemberitaan dengan Ilham Wahyudi yang dimaksud dalam surat permintaan pemblokiran dari KPK. **Rul