KPK Didesak Bongkar Mafia Cukai Rokok, Ini Diduga Berpotensi Terkait TPPU

DERAKPOST.COM – Penanganan dugaanya korupsi terkait kasus cukai rokok ilegal itu  menempatkan hal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sorotan. Hal itu, dinilai tengah diuji, apakah mampu membongkar jaringan yang secara lebih luas atau

Namun, tidak hanya berhenti pada pelaku di permukaan. Tapi didesak itu, mengusut tuntas hal dugaan korupsi di sektor cukai rokok yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ujian itu, menguat seiring langkah penyidik KPK ini mulai menelusuri mekanisme pengurusan cukai di lingkung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dikutip dari laman Metrodaily. Penanganan diperkara ini, penyidik KPK diketahui sudah  memeriksa sedikitnya ada tiga pengusaha rokok terkait dugaan penyimpangan cukai. Dalam hal ini, Sri Rajasa selaku Pengamat Intelijen inipun menilai kasus ini berpotensi menjadi kejahatan serius yang tidak hanya terkait korupsi, tetapi juga penyalahgunaan kewenangan.

“Penanganannya, itu tidak boleh berhenti di permukaan. KPK yakni harus membongkar seluruh rantai dugaan penyimpangan. Dan hal itu, menjadi kejahatan serius yang tidak hanya ini terkait korupsi,” ujarnya, hari Rabu Sri Rajasa (1/4/2026). Kesempatan itu juga mengatakan, KPK harus bisa memperkuat penyelidikan untuk keterbukaan.

Berpotensi Terkait TPPU

Menurutnya, jika ditemukan indikasi aliran dana dari hasil penyimpangan disamarkan, maka perkara ini tentu dapat berkembang itu menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang. “TPPU bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara,” terang Sri Rajasa.

Juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di sektor cukai. Ia pun, mengingatkan agar hal penegakan hukum tidak berhenti pada tahap pelaku lapangan semata. Artinya, jangan hanya menangkap pelaksana, tetapi tetap biarkan pengendali. Telusuri korporasi, bongkar jaringan, serta ikuti aliran dananya..

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum penting bagi KPK dan pemerintah itu untuk membuktikan komitmennya memberantas korupsi di sektor strategis. Dikatakan, pada penegakan hukum, maka upaya dalam hal pemberantasan korupsi, dikhawatirkan itu  hanya bersifat simbolis tanpa menyentuh akar persoalan. (Dairul)

cukai rokokilegalmafiaterkait
Comments (0)
Add Comment