Khairul Umam Sebut Bahas Perubahan Perda Lingkungan, Pansus DPRD Riau Minta Saran Elemen Masyarakat

DERAKPOST.COM – Saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, hal Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menaja agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama elemen masyarakat dan penggiat lingkungan. Hal ini meminta masukan saran.

Rapat digelar hari Kamis (29/10/2026) itu, dipimpin Ketua Pansus Khairul Umam dan Robin P Hutagalung serta Ginda Burnama. Dari Pemprov Riau hadir perwakilan Kabiro Hukum Pemprov Riau, perwakilanya Dinas Lingkungan Hidup Riau dan 12 organisasi pencinta lingkungan di Riau. Rapat Pansus bertempat di ruang Komisi IV DPRD Riau.

Ketua Pansus Khairul Umam, kesempatan itu mengatakan, RDP yang ditaja ini adalah dengan tujuan menerima halnya masukan maupun saran dari elemen masyarakat dan penggiat lingkungan. Hal tahapan tersebut dilakukan, kata Politisi PKS ini, bertujuanya mengumpulkan aspirasi sebelum dilakukan pengesahanya Perubahan Perda terkait.

Anggota Komisi V DPRD Riau ini menyebut, bahwasa proses Perubahan Perda tersebut sudah diawali juga dengan pembahasan di internal. Kemudian ini telah dilakukan juga pembahasan juga dengan Biro Hukum dan DLHK. “Maka dihari ini kembali dilakukanya RDP dengan sejumlah elemen masyarakat. Untuk penyempurnaan,” ungkap Khairul.

Khairul merupakan Ketua DPRD Bengkalis pada masanya itu mengatakan, Perubahan Perda ini justifikasinya itu adalah adanya perubahan undang-undang. Yakni tentang Undang-Undang Cipta Kerja Ditahun 2020. Karena perubahan itu, dan sehingga harus mengubah Perda yang sebagai turunanya. Maka itu diperlukan berbagai masukan.

“Nah, didalam perubahan tersebut banyak masukan-masukan dari masyarakat. Maka sewaktu ini masih dibahas di Bapemperda. Maka juga sudah ada masukan, termasuk ada istilah green policing,” katanya. Tetapi katanya, bahwa dalam perubahan Perda ini tinggal menyempurnakan saja. Yang sebab perubahan tak melebihi dari 50 persen.

Dia juga menjelaskan, Pansus sebenarnya ini berencana mempelajar daerah lain yang telah ada itu Perda Lingkungan Hidup yang dinilai baik. Namun, untuk saat ini Pansus sepakat untuk mendahulukan penyerapan aspirasi elemen masyarakat dengan tujuan agar berbagai persoalan lingkungan di Riau ini dapat menjadi bahan pembahasan.

Dalam proses penyerapan aspirasi, Pansus katanya, menerima sejumlah masukan dari masyarakat, dan bahkan organisasi pegiat lingkungan. Salah satu usulan mengemuka tersebut adalah konsep green policing atau pendekatanya kepolisian berorientasi akan hal perlindungan lingkungan. Artinya dalam hal ini, Pansus ink terbuka terima saran.

Kesempatan itu, Khairul Umam menyebut, usulan atau saran tersebut akan dikaji dan disinkronkan dengan ketentuan yang telah ada dalam regulasi. Saat ini, Pansus hanya menampung berbagai masukan, sehingga hal itu belum menetapkan keputusan final mengenai substansi dari Perubahan Perda. Dikarena substansinya itu pada aturan.

“Subtansinya sudah ada dalam aturan yang berlaku, nanti ini akan kita sinkronisasikan. Jadi, tinggal menyempurnakan,” katanya. Ia
menambahkan, Perubahan Perda itu harus memperhatikan batasan perubahan materi muatanya agar tidak melampaui 50 persen. Jikalau, perubahan melebihi batas regulasi, maka itu jadi pembentukan perda baru.

Karena itu, sambungnya, pansus juga akan memilah berbagai usulan dari masyarakat. Hal tersebut, untuk menentukan ketentuan yang perlu ini dimasukan dalam perda dan hal-hal teknis yang dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kata dia, diharapkan elemen masyarakat dapat memahami akan ketentuanya berlaku. (Dairul)

Comments (0)
Add Comment