DERAKPOST.COM – Reza Aulia Putra dalam hal ini, menegaskan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang pada tingkat kelurahan ini wajib melakukan pengangkutan sampah dari rumah warga minimal satu kali dalam dua hari. Bertujuan bisa mencegah terjadi penumpukan sampah di permukiman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru inipun mengatakan, hal itu wajib. Dan warga bisa melaporkan. “Jadi mereka (LPS) minimal mengangkut per dua hari. Sekarang pak Walikota juga meminta agar pengambilan sampah di rumah-rumah warga itu kalau bisa setiap hari,” katanya.
Menurutnya, sejak awal pembentukan LPS, DLHK sudah minta pengelola menjalankan pengangkutan sampah secara rutin dan terjadwal. Bahkan saat ini DLHK terus mendorong agar pengangkutan sampah dari rumah warga dapat dilakukan setiap hari.
Ia mengakui masih ada keluhanya warga terkait lambatnya pengangkutan sampah oleh LPS di sejumlah wilayah. Kondisi itu dipengaruhi beberapa kendala di lapangan, salah satunya komunikasi antara pengelola LPS dan masyarakat yang belum optimal.
Selain itu, sebagian armada LPS juga mengalami kerusakan dan masih dalam proses perbaikan. Namun, DLHK tetap memberikan dukungan agar layanan pengangkutan sampah tetap berjalan.
“Kemudian, LPS ini kadang-kadang armadanya ada yang rusak, dan itu dalam proses perbaikan. Tapi kita dari DLHK selalu backup, kalau mereka butuh bantuan angkutan dari kita. Kami support terus LPS ini,” jelasnya. (Irsyad)