Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Bupati Nonaktiif Adil

 

DERAKPOST.COM – Fitria Nengsih yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Kabupaten Meranti, menerima hukuman penjara 2 tahun 6 bulan (30 bulan) yang diputuskan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, Fitria Nengsih memberi suap kepada Bupati Meranti Nonaktif M Adil yang disebut-sebut merupakan suami siri. Yakni sebesar Rp750 juta. Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) ini biro perjalanan jemaah umrah gratis pihak Pemkab Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022 lalu.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih dikarena memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M Adil sebagaimana halnya fakta persidangan beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya memberi suap pada suami sendiri, Fitria Nengsih, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mardison pada Kamis (24/8/2023). Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurangan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fitria Nengsih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah 7 hari, akhirnya terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, dan statusnya pun jadi terpidana.

“Sudah inkrah. Setelah pikir-pikir, akhirnya menerima putusan,” ujar Yuherman selaku penasehat hukum Fitria Nengsih saat ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/9/2023) petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, juga menyatakan kasus Fitria Nengsih sudah inkrah. “Sudah itu (inkrah),” kata Budiman.

Budiman menyebut, Fitria Nengsih juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru oleh Jaksa eksekutif. “Ada Jaksa eksekutif yang sudah (melakukan) eksekusi. Tempatnya kan di sana juga, tempat dia ditahan (Lapas Perempuan),” jelas Budiman. **Fad

BPKADFitriaMERANTIsuap
Comments (0)
Add Comment