DERAKPOST.COM – Pengawasan terhadap sektor pertambangan terus diperkuat guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin, tetapi juga terhadap perusahaan yang telah memiliki legalitas usaha.
Evaluasi tersebut dilakukan saat tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, Bapenda Provinsi Riau, dan Diskominfotik melakukan peninjauan ke lokasi pertambangan milik PT Hamka Maju Karya di Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh kewajiban perizinan dan operasional pertambangan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyampaikan bahwa tim gabungan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan milik PT Hamka Maju Karya yang telah memiliki izin operasional. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan kegiatan penambangan yang dilaksanakan oleh PT Wira Agung selaku subkontraktor. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat sekitar 50 trip kendaraan angkutan yang keluar dari lokasi tambang setiap harinya.
Menurutnya, alat berat dan kendaraan angkutan yang digunakan dalam kegiatan operasional tersebut merupakan milik PT Wira Agung. Oleh karena itu, tim memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaan kegiatan pertambangan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“PT Hamka Maju Karya kami minta untuk melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Wan Saiful.
Ia menambahkan bahwa PT Wira Agung juga diminta untuk memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) apabila melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Namun demikian, perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan karena bukan pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Selain itu, tim meminta PT Hamka Maju Karya untuk menyampaikan laporan triwulanan secara rutin kepada Dinas ESDM Provinsi Riau. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan data produksi serta bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga meminta perusahaan untuk menyiapkan pengawas teknis yang kemudian mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Keberadaan pengawas teknis sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional,” jelasnya.
Wan Saiful menegaskan bahwa pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. (Irsyad)