DERAKPOST.COM – Hingga saat ini, telah
sebanyak 76.580 akun calon siswa SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau ini aktif pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Demikian disampaikan Tim Teknis SPMB Riau Jeffri Hunter kepada wartawan. Dia mengatakan, secara umum pelaksanaan SPMB hingga hari keempat berjalan aman dan lancar. Sistem pendaftaran dilakukan secara daring juga dapat diakses langsung masyarakat tanpa ada kendala teknis yang berarti.
Katanya, dari jumlah tersebut, sebanyak 63.820 calon murid atau sekitar 83 persen masih yang bertahan pada pilihan sekolah pertama. Sementara juga sebanyak 8.221 peserta itu menggeser pilihannya ke opsi kedua. Kemudian 626 peserta manfaatkan pilihan ketiga. Data tersebut menunjukkan mayoritas peserta berupaya memperoleh kursi di sekolah pilihan utama.
Jeffri Hunter mengatakan, tantangan yang terbesar dihadapi saat ini bukanya berasal dari sistem, melainkan dari pemahamanya masyarakat (orang tua siswa) itu terhadap persyaratan administrasi yang harus dapat dipenuhi saat mendaftar. Ia mencontohkan
salah satu persoalan yang sering ditemui berkaitan dengan dokumen prestasi yang digunakan pada jalur prestasi.
“Untuk pada sertifikat tingkat nasional dan internasional, dokumenya tersebut harus terdaftar itu pada Pusat Prestasi Nasional sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan mudah. Sedangkan untuk prestasi tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, peserta wajib melengkapi dengan surat keputusan atau surat keterangan diterbit pihak panitia atau lembaga penyelenggara kegiatan,” ungkapnya.
Jefri Hunter juga menjelaskan, selain hal sertifikat, penggunaan Kartu Keluarga (KK) juga masih menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh orang tua calon peserta didik. Dia juga menegaskan, bahwa untuk jalur domisili dan afirmasi, KK harus sesuai dengan wilayah sekolah yang menjadi tujuan serta telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
“Kalau KK dari kabupaten/kota lain, tetapi kemudian ingin mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur domisili ataupun afirmasi, tentu tidak bisa. Untuk jalur ini, KK domisili yang harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan, yaitu minimal berusia satu tahun,” katanya. Tambahnya, hal demikian harus dipatuhi oleh calon peserta didik.
Sementara pada jalur prestasi, terangnya, tidak ada ketentuan masa berlaku dari KK yang minimal satu tahun. Namun demikian, peserta didik tetap harus mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KK. Artinya, kalau KK-nya Pekanbaru, silakan mendaftar ke sekolah di Pekanbaru. Tetapi itu kalau KK dari luar Pekanbaru lalu mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur prestasi, itu jelas tidak bisa.
Jeffri Hunter menyebut, kebijakan tersebut bertujuan menjaga pemerataanya kualitas pendidikan dan memberi ruang bagi siswa berprestasi untuk dapat berkembang pada daerah masing-masing. “Tujuanya itu agar anak-anak berprestasi tersebut tetap bisa berkembang di daerahnya masing-masing. Jangan semuanya berpindah dan terpusat ke Pekanbaru,” cetusnya. . (Irsyad)