Jaringan Terstruktur PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Diselamatkan Polres Dumai

DERAKPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai mengungkap praktik terstruktur pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Ada sebanyak 68 orang berhasil diselamatkan dari rencana pemberangkatan ke Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan kasus ini menunjukkan bahwa praktik penempatan PMI ilegal bukan lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang terorganisir.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa praktik ini sudah terstruktur dan sistematis. Ini sangat berbahaya karena selain melanggar hukum, juga mengancam keselamatan para korban,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menjelaskan, kasus ini terungkap pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menerima informasi adanya aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di area pesisir. Di sana, petugas menemukan 63 orang yang tengah berkumpul di kawasan pantai dan hutan, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi tempat penampungan sementara. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan lima orang calon PMI ilegal.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung calon PMI di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar para korban dari luar daerah hingga ke lokasi pemberangkatan.

Keduanya ditangkap pada 20 April 2026 setelah sempat melarikan diri.

Polisi turut mengamankan dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan untuk operasional, serta dua unit telepon genggam yang dipakai untuk komunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Hasyim, pemberangkatan PMI secara ilegal sangat rentan menimbulkan berbagai risiko, mulai dari eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut perlindungan warga negara dari potensi kejahatan serius,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Polisi juga akan memperketat pengawasan di wilayah pesisir Dumai yang kerap dijadikan jalur ilegal.

“Kami tingkatkan patroli dan pengawasan sebagai langkah pencegahan. Ini jadi perhatian serius,” ujar Angga. Ia meimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.  (Armen)

DumaiilegalMalaysiaPMIPolres
Comments (0)
Add Comment