DERAKPOST.COM – Aksi damai dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, serta Koperasi TKBM Pelabuhani dan juga pihak UUPJ-TKBM digelar di Polres Dumai, Kamis (11/6/2026). Secara resmi ini melayangkan pernyataan sikap tegas memuat sekitar 12 tuntutan krusial kepada Polres Dumai dan otoritas wilayah setempat.
Langkah ini diambil menyusul adanya polemik besar yang dipicu oleh hasil Rapat Forkopimda Kota Dumai pada 5 Juni 2026 lalu. Hasil rapat tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum sekaligus mengancam hajat hidup para buruh bongkar muat yang sehari-hari menggantungkan nasib di pelabuhan.
Dalam dokumen tertulis yang disampaikan dalam aksi damai di Kantor Polres Dumai, Kamis (11/6/2026), pekerja pelabuhan itu menekankan bahwa segala bentuk penyelesaian masalah di area pelabuhan wajib berlandaskan akan halnya aturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya intervensi politik atau kekuasaan.
”Kami menolak segala bentuk intervensi, penyalahgunaan kewenangan, serta kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengabaikan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara,” bunyi salah satu poin krusial dalam pernyataan sikap SBSI’92 dan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai tersebut.
Dugaan Abuse of Power dan Provokasi Oknum Pejabat Disorot
Satu hal yang paling menyita perhatian publik dalam tuntutan ini adalah desakan dari SBSI’92 dan Koperasi TKBM Dumai kepada Polres Dumai untuk memeriksa sejumlah pejabat tinggi daerah. Mereka menduga telah terjadi praktik abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam rapat Forkopimda awal Juni kemarin.
Lebih mengejutkan lagi, para buruh secara spesifik meminta Kapolres Dumai untuk memeriksa Walikota Dumai terkait beredarnya pernyataan provokatif di tengah masyarakat yang dinilai memperkeruh suasana, termasuk seruan ekstrem seperti “Bakar KSOP” dan narasi mengenai “Negara Melayu”.
Pihak kepolisian diminta bertindak objektif dan menolak segala usulan dari Forkopimda yang dinilai secara terang-terangan menghasut peserta rapat lainnya.
Usut Tuntas Penggelapan Upah di Terminal Khusus
Selain urusan tensi politik daerah, mereka juga membawa isu fundamental terkait hak perut mereka. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) diminta segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengupahan di Terminal Umum (Tersum), Terminal Khusus (Tersus), maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
SBSI’92 dan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai menduga kuat telah terjadi praktik culas berupa penggelapan upah pekerja di terminal-terminal tersebut yang tidak sesuai dengan regulasi nasional.
Oleh karena itu, Polres Dumai didesak untuk melakukan investigasi hukum secara paralel terkait dugaan tindak pidana penggelapan hak-hak buruh ini.
Komitmen Kukuh Mendukung KSOP Kelas I Dumai
Di tengah pusaran konflik kepentingan ini, mereka menegaskan dukungannya secara kukuh kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai selaku pemegang otoritas regulasi di pelabuhan.
Mereka meminta KSOP konsisten menolak penerbitan Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) bagi koperasi-koperasi ilegal yang tidak memenuhi standar hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga menyentil kinerja Dinas Koperasi setempat yang dianggap mengeluarkan usulan penyelesaian yang menabrak aturan hukum dan justru memicu friksi antarlabour di lapangan. Mereka bahkan mendesak agar pejabat yang dinilai tidak cakap memahami regulasi ini segera diganti demi kebaikan iklim investasi dan ketertiban di Kota Dumai.
Hingga berita ini ditayangkan, SBSI’92 dan Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai meminta jaminan keamanan penuh dari Kapolres Dumai agar seluruh anggota UUPJ-TKBM dapat kembali bekerja dengan rasa aman tanpa bayang-bayang intimidasi, baik di dunia nyata maupun teror yang disebar melalui media sosial. (Fauzy)