Ini Kata Ahli Hukum Pidana Chairul Huda di Sidang Lanjutan Terdakwa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

DERAKPOST.COM – Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, S.H.,M.H, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid. Sidang digelar Rabu (24/6/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dipimpin
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Chairul Huda, dalam persidangan tersebut mengatakan, kredibilitas saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau menjadi sorotan. Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum belum cukup untuk membuktikan akan dakwaan terhadap terdakwa. Selain hal mengkritisi konstruksi dakwaan, dia juga pertanyakan penggunaan saksi mahkota yang dinilai memiliki persoalan kredibilitas, dikarena disebut berstatus residivis.

Menurut Chairul, kualitas dan integritas saksi merupakan faktor penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Mala itu, majelis hakim perlu mencermati secara hati-hati setiap keterangan disampaikan saksi mahkota, terutama apabila terdapat potensi kepentingan pribadi untuk peroleh hukuman yang lebih ringan.

“Dalam perkara ini saya tidak melihat adanya bukti cukup untuk menyatakan Pak Abdul Wahid melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Pembuktian terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan juga belum terlihat secara meyakinkan dalam persidangan,” ujar Chairul usai sidang.

Pakar hukum pidana yang turut terlibat dalam pembahasan dan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kemudian menjadi KUHP Nasional itu berpendapat bahwa unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, Pasal 12 huruf f terkait pemotongan pembayaran, maupun Pasal 12B mengenai gratifikasi belum terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menilai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penuntut umum selama proses pemeriksaan juga belum mengarah secara kuat pada pembuktian unsur pidana sebagaimana didakwakan. “Kalau saya melihat dari jalannya persidangan, tidak ada bukti memadai untuk membuktikan ketiga dakwaan tersebut. Oleh karena itu, menurut pendapat saya, maka terdakwa seharusnya dibebaskan,” katanya.

Unsur Pemerasan Diperdebatkan
Dalam keterangannya, Chairul menjelaskan bahwa unsur “memaksa” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dimaknai sebagai situasi ketika pihak yang disebut korban tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti kehendak pelaku.

Menurut dia, fakta yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) masih memiliki sejumlah alternatif tindakan dan bahkan aktif mencari akses untuk bertemu pihak tertentu melalui perantara. “Kalau seseorang masih mempunyai pilihan dan secara aktif mencari jalan berkomunikasi atau bertemu, unsur paksaan menjadi sulit dibuktikan,” ujarnya.

Terkait Pasal 12 huruf f, Chairul ini dengan berpendapat bahwasa subjek hukum yang dimaksud pada ketentuan itu pejabat yang memiliki kewenangan langsung terhadap penerimaan atau pembayaran keuangan negara, seperti bendahara negara atau bendahara daerah. Dalam perkara yang sedang disidangkan, menurut dia, kewenangan tersebut berada pada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), bukan pada kepala daerah.

Sementara itu, mengenai dakwaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, Chairul menegaskan bahwa unsur pidana baru dapat terpenuhi apabila penerima gratifikasi tidak melaporkan penerimaan tersebut dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang. “Sampai saat ini saya tidak melihat adanya bukti bahwa terdakwa menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan,” katanya.

Status Saksi Mahkota Dipersoalkan
Selain menyoroti substansi dakwaan, Chairul juga mengkritisi penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut. Menurut dia, dalam praktik hukum pidana, saksi mahkota umumnya diberikan kepada pelaku yang memiliki peran relatif kecil dalam suatu tindak pidana guna membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Karena itu, ia menilai penerapan status saksi mahkota terhadap pihak yang diduga memiliki peran dominan dalam perkara berpotensi menimbulkan persoalan dalam penilaian alat bukti. “Saksi mahkota itu seharusnya orang yang perannya kecil. Kalau pelaku utama justru dijadikan saksi mahkota, tentu menjadi pertanyaan. Keterangan yang diberikan bisa saja bertujuan menguntungkan dirinya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, pertanyakan kualitas keterangan saksi mahkota yang dihadirkan penuntut umum. Menurut dia, ahli telah menjelaskan bahwa rekam jejak hukum seorang saksi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian terhadap kredibilitas dalam keterangannya. Hal itu sambungnya, seperti disampaikan keterangan ahli tadi memberi gambaran bahwa kualitas dan serta kejujuran saksi merupakan aspek yang penting dalam pembuktian.

“Karena itu, riwayat hukum seorang saksi juga menjadi bagian perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Kemal. Berdasar informasi yang disampaikan tim penasihat hukum, bahwa Dani M. Nursalam diketahui juga pernah terjerat perkara perjudian dan berstatus terpidana. Selain itu, menyoroti adanya saksi memberi keterangan tanpa disumpah dalam persidangan. Maka hal demikian, berdasar hukum acara pidana, keterangan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri sehingga validitasnya perlu diuji secara ketat.

Tim penasihat hukum menyimpulkan unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi. Pada sidang berikutnya, mereka berencana menghadirkan ahli di bidang pemerintahan daerah serta seorang ahli tambahan guna memperkuat pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan diperkara tersebut. (Irsyad)

abdulAhlihukumPidanasidang
Comments (0)
Add Comment