DERAKPOST.COM – Ternyata, Anggota DPR tak hanya mendapatkan gaji pokok, namun juga berbagai tunjangan dan serta fasilitas dalam menunjang kegiatan wakil rakyat.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI, yang diketahui dari APBN. Dan struktur penghasilan tersebut sudah diatur melalui sejumlah ketentuan pemerintah. Dikarena itu, penting untuk melihat pada rincian gaji pokok dan tunjangan itu diterima anggota DPR RI secara lebih lengkap.
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besarannya berbeda berdasarkan posisi, yaitu Rp5,04 juta per bulan untuk Ketua DPR, Rp4,62 juta untuk Wakil Ketua DPR, dan Rp4,2 juta untuk anggota DPR.
Namun di luar gaji pokok, anggota DPR ini peroleh sejumlahan tunjangan. Komponen tersebut antara lain tunjangan kehormatan, komunikasi intensif, serta tunjangan untuk mendukung fungsi pengawasan dan anggaran.
Berikut Besaran Tunjangan per Komponen:
• Tunjangan kehormatan: Rp6,69 juta untuk ketua badan atau komisi, Rp6,45 juta untuk wakil ketua, dan Rp5,58 juta untuk anggota.
• Tunjangan komunikasi intensif: Rp16,47 juta untuk ketua, Rp16,01 juta untuk wakil ketua, dan Rp15,55 juta untuk anggota.
• Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp5,25 juta untuk ketua, Rp4,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp3,75 juta untuk anggota.
• Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Selain itu, ada tunjangan suami atau istri sebesar Rp420 ribu dan tunjangan anak Rp168 ribu. Anggota DPR juga menerima uang sidang atau paket sebesar Rp2 juta dan tunjangan jabatan Rp9,7 juta.
Juga ada berupa tunjangan beras diberikan tersebut yaitu sebesar Rp30.090 per orang. Sementara itu, ada terdapat tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Total Penghasilan
Jika halnya seluruh komponen penghasilan dihitung, total take home pay anggota DPR RI ini dapat mencapai sekitar Rp50 juta per bulan. Jumlah tersebut dapat berbeda dari halnya tergantung jabatan, dan komponen tunjangan yang diterima.
Penghasilan juga dapat bertambah ketika anggota DPR melakukan perjalanan dinas. Komponen perjalanan dinas itu mencakup uang harian, transportasi, penginapan dan uang representasi. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang harian perjalanan dinas yang berada pada kisaran Rp4-5 juta per hari, sementara itu uang representasi sekitar Rp3-4 juta per hari. Oleh karena itu, penerimaan anggota DPR ini dapat lebih tinggi ketika melakukan halnya perjalanan dinas. (Dairul)