Ini Dia Alasan MK Tolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

DERAKPOST.COM – Permohonan uji materi itu, akan aturan telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ini harus membuat baru dengan ulang tes kompetensi dari awal. Ini, dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan tersebut.

Dalam putusan 267/PUU-XXIV/2026, MK mengatakan, alasan mereka menyatakan perkara ini Niet ontvankelijke verklaard (NO) adalah kurangnya syarat formal yang harus dipenuhi pemohon.

Pertimbangan hukum MK menyebut, pemohon yakni seorang guru bernama Ahmad Royani telah menyerahkan perbaikan permohonan secara online melalui email, namun ternyata berkas perbaikan dan alat bukti yang disampaikan ke MK tidak mencantumkan tanda tangan, termasuk tidak dibubuhi meterai.

“Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan,” tulis putusan MK yang dibacakan, Rabu (13/8/2026).

Dikutip dari laman Kompas. Berdasar hal tersebut, MK kemudian berpendapat tidak ada keraguan menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan pengujian undang-undang.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwernang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan; permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tulisnya.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan ini tidak dapat diterima atau NO. Permohonan dari seorang guru Adapun dalam permohonan perbaikannya, Guru Ahmad mengeluhkan pemberlakuan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya.

Pasal itu disebut sebagai dasar kepolisian untuk beralasan, terlambat perpanjang SIM walaupun hanya tiga hari, wajib dilakukan pembuatan baru. “Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula,” kata Ahmad dalam permohonannya. (Dairul)

 

gugatanmkSIMtelattolak
Comments (0)
Add Comment