DERAKPOST.COM – Bertempat ini di depan Kantor Gubernur Riau, Ahad (20/9/2026) di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Diketahui pada pagi hari itu, bersamaan Car Free Day (CFD), tampak ini puluhan orang muda Riau menggelar peringati Hari Keadilan Ekologis (HKE) 2026.
Mereka itupun menyuarakan perlindungan ekosistem hutan dan gambut, pencegahan bencana ekologis, serta pemulihan pasca bencana, perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendesak penegakan hukum terhadap korporasi perusak lingkungan
Aksi serentak secara nasional tersebut mengusung tema yakni Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi. Di Riau, peserta menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pencegahan bencana ekologis, serta pemulihan pascabencana, perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Aksi ini diikuti puluhan orang muda yang terdiri dari Desk Disaster Region Riau, Wahana Pencinta Alam dan Lingkungan Hidup (WANAPALHI), Bangun Desa Payung Negeri (BDPN), Forestry Student Club (FSC) dan Atok Belang Jurusan Kehutanan Universitas Riau.
Kemudian ada Laskar Pegiat Ekowisata (LPE) Riau, Mapala Humendala, Sahabat Keadilan Antar Generasi (SELARAS), WALHI Riau, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bahana Mahasiswa, Mapala Gaharu, Indonesian Youth & Education Society (IYES) Foundation, dan Ruang Asa.
Aksi diawali dengan pawai dari Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru menuju depan Kantor Gubernur Riau. Setibanya di lokasi, peserta menyampaikan tuntutan melalui orasi, puisi, poster, dan spanduk bertuliskan “Pulihkan Gambut, Hukum Korporasi Perusak Lingkungan”.
Peserta juga mengajak masyarakat menuliskan harapan dan aspirasi terkait kondisi lingkungan Riau melalui spanduk. Selain itu, mereka membagikan masker sebagai simbol kondisi lingkungan hidup yang dinilai buruk di Riau saat ini.
Perwakilan SELARAS, Amanda Qhurvi mengatakan bencana yang terjadi saat ini bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologis yang disebabkan oleh korporasi serakah.
“Kami menolak pembangunan yang mengorbankan ruang hidup, mengorbankan hak rakyat. Kalau pembangunan membutuhkan pengorbanan rakyat kecil maka kita harus bertanya pembangunan ini untuk siapa?” ucapnya.
Sabila Dwipa Purnama, anggota WANAPALHI, menyebut masyarakat adat, petani, perempuan, orang muda, anak-anak hingga bayi merupakan kelompok rentan yang paling terdampak atas karhutla yang saat ini hampir mencapai 20 ribu hektare di Riau.
“Kita tidak bisa terus berdiam diri ketika ruang hidup dan paru-paru rakyat dirampas. Kita tidak bisa membiarkan masa depan anak-cucu kita ditukar dengan asap beracun dan keuntungan jangka pendek para pembakar hutan,” katanya.
Sementara itu, M. Rizki Fadilah dari LPM Bahana Mahasiswa mempertegas bahwa kerusakan terjadi karena ulah manusia yang serakah dan mengeksploitasi alam secara ugal-ugalan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus membangun solidaritas dan gerakan kolektif dalam menyuarakan perlindungan terhadap alam.
”Kita tidak pernah sadar bahwa kekuatan kolektif kita semua bisa menggerakkan sebuah kebijakan yang mungkin pada akhirnya bisa menyelamatkan alam,” sebutnya.
Abdul Hadi Lubis dari Desk Disaster Region Riau menyampaikan kondisi Riau yang dinilainya kian memburuk. Dia menyoroti dominasi ruang oleh korporasi, perampasan ruang hidup masyarakat adat serta kerusakan ekosistem hutan dan gambut yang menyebabkan berbagai bencana ekologis.
Dalam keterangan tertulisnya. Menurut Abdul, bencana tersebut antara lain banjir yang berulang di Pelalawan, abrasi di sepanjang pesisir utara Riau mulai dari Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti hingga Indragiri Hilir serta karhutla yang berulang setiap tahun.
“Kita mendesak pemerintah menindak tegas korporasi yang areal kerja terbakar, kemudian mereviu bahkan jika perlu cabut izin korporasi berulang kali terbakar. Hal ini sebagai salah satu wujud nyata melindungi rakyat dari karhutla yang mengancam hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika tidak, artinya Pemerintah abai atas perlindungan hak rakyat,” ucap Abdul.
Aksi HKE 2026 di Riau ini, ditutup dengan pembacaan tuntutan orang muda Riau. Tuntutan tersebut di antaranya review izin korporasi, perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, memastikan kelompok rentan dapat hidup layak, pemulihan ekosistem gambut serta mewujudkan keadilan antargenerasi. (Redaksi)