Ditanya Bantuan Mesin untuk Nelayan Tak Sesuai Spesifikasi, Ini Penjelasannya Kadis Perikanan Rohil

 

DERAKPOST.COM – Akhir tahun anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini kembali menjadi sorotan terkait berbagai permasalahan. Kali ini, bantuan mesin boat, gerobok, dan kipas kapal untuk nelayan di Panipahan, di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang diduga bermasalah dan tak sesuai spesifikasi yang dijanjikan.

Bantuan itu semula disebut menggunakan merek berkualitas tinggi, ini justru berubah jadi mesin dengan kualitasnya rendah saat diserahkan kepada penerima. Tentu hal ini memicu kekecewaan di kalangan nelayan, karena spesifikasi mesin tersebut sangat tidak sesuai, bahkan kualitasnya itu dinilai sangat rendah dari yang direncanakan.

Terkait kondisi itu, dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Perikanan Rohil Amin, hanya menyebutkan, bahwasa pengadaan mesin boat, gerobok, dan kipas kapal ini dilakukan melalui proses lelang. “Pengadaanya lewat proses lelang. Kalau ada perubahan merek dari spesifikasi awal, itu biasa terjadi,” ujar Kadis ini dengan santai.

Dikatakan dia, bantuan sudah diserahkan kepada pihak nelayan dan menggunakan anggaran tahun 2023. Tetapi saat ditanya mengenai rincian harga satuan mesin dan jumlah bantuan yang diserahkan, Amin ini justru tidak memberi jawaban pasti. Yang hanya mengatakan itu sudah ada melalui proses lelang.

Diketahui informasi sebelumnya. Nelayan yang telah menerima bantuan pemerintah itu mengaku kecewa. Hal itu yang disebab barang atau mesin diberikan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sudah dijanjikan dalam berkas bantuan. “Tentu kecewa pak. Karena kualitas barang yang diberikan tak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Para nelayan itupun juga mengaku kecewa dalam hal ini, sebab kualitas bantuan yang diberikan tidak sesuai spesifikasi awal. Hal ini, katanya, tak jarang, bantuan seperti ini justru diberikan kepada orang yang bukan nelayan, namun karena kedekatan dengan kelompok tertentu.

Para nelayan sangat berharap agar pihak berwenang, terutama dari Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menyelidiki dugaanya penyimpangan dalam pengadaan bantuan tersebut. “Kami minta, anggaran bantuan ini diselidiki APH. Apakah peruntukannya sesuai atau disalahgunakan,” imbuhnya. (Khairul)

 

Comments (0)
Add Comment