Dishub Kampar Tegaskan Tak Dibenarkan Kawasan Layanan Publik dari Pungutan Parkir

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, malah menjadi keluhan masyarakat memakirkan kendaraan daerah kawasan layanan publik. Hal itu, jadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kampar untuk menertibkan parkir yang menjadi keluhan tersebut.

Pihak Dishub Kampar juga bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat yang saat ini viral di media sosial terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) parkir dikawasanyq perkantoran publik. Yakni meliputi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar serta UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan, untukl menindaklanjut pada Selasa (28/7/2026). Hasilnya, aktivitas penarikan retribusi di dua lokasi tersebut dipastikan sepenuhnya ilegal dan tidak mengantongi izin resmi pemerintah.

“Berdasarkan data dan hasil pemantauan petugas di lapangan, pengelolaan parkir di areal dimaksud bukan bagian dari kerja sama dengan Dinas Perhubungan atau ilegal,” ujar Syukri dalam keterangan saat dikonfirmasi wartawan. Kawasan layanan publik, ujarnya, tidak dibenarkan pungutan parkir.

Didalam penelusurannya, Dishub Kampar menemukan adanya sejumlah pelanggaran administratif dilakukan para pengelola di lapangan. Pungutan di Disdukcapil Kampar dikoordinir seseorang berinisial DU dengan operator lapangan berinisial TE. Sementara itu, aktivitas serupa tampak di UPT Samsat Dispenda Riau dikendalikanya koordinator sama dengan juru parkir bernama BG.

Petugas parkir di lapangan dilaporkan tidak dilengkap atribut standar kedinasan. Yakni itu, seperti rompi resmi, kartu identitas (ID Card), hingga ketiadaan karcis parkir sah. Lebih jauh, Dishub Kampar memastikan bahwa kedua kelompok tersebut tidak pernah tercatat sebagai mitra pengelola resmi ataupun memiliki kontrak kerja sama hukum dengan pemerintah daerah.

Syukri menegaskan, kawasan perkantoran yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seperti Kantor Disdukcapil dan UPT Samsat merupakan zona dibebaskan dari pungutan retribusi parkir. Kebijakan ini telah dilindungi oleh payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 jo. Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 41 Tahun 2025.

“Khususnya pada Pasal 3 Ayat (4), dijelaskan bahwa parkir pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan parkir pada fasilitas umum yang tidak dikenakan retribusi,” tegas Syukri. (Raja)

DishubKamparparkirPublikpungutan
Comments (0)
Add Comment