DERAKPOST.COM – Pemerintahan Desa (Pemdes) Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, kini tengah menjadi sorotan publik. Yakni dugaan praktik nepotisme didalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan setempat.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, posisi Sekretaris Desa (Sekdes) diduga dijabat oleh anak kandung Kepala Desa (Kades) Firdaus, sementara Bendahara Desa dijabat oleh adik kandung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan prinsip profesionalisme, transparansi, dan sistem merit tata kelola pemerintahan.
Sejumlah warga ini menilai jabatan publik seharusnya diisi melalui mekanisme yang terbuka dan mengedepankan kompetensi, bukan menimbulkan kesan ada dominasi keluarga dalam hal struktur pemerintahan desa. Bahkan, sorotan menguat karena di tengah masyarakat berkembang anggapan Kepala Desa Ludai juga memilik hubungan komunikasi dan kedekatanya baik dengan Bustamar, Camat Kampar Kiri Hulu.
Kedekatan yang kemudian memunculkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat bahwa sejumlah kritik dan keluhan terkait tata kelola pemerintahan desa dinilai tidak mendapatkan perhatian maksimal. Karena hingga disaat ini tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun hal penyalahgunaan kewenangan terkait hubungan tersebut.
Namun, masyarakat tetap berharap fungsi pembinaan dan hal pengawasan terhadap pemerintahan desa tetap dilakukan secara profesional, objektif, serta tanpa intervensi kepentingan apa pun. Seperti hal, diungkap aktivis Kampar, Antoni, kepada media. Kata dia, bahwa pemerintah itu perlu menjawab berbagai pertanyaan berkembang ini, agar tak timbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai juga muncul kesan bahwa jabatan publik hanya berputar di lingkaran keluarga dan orang-orang dekat itu dengan kekuasaan. Pemerintah itu, harus terbuka, profesional, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kalau memang semua proses itu audah sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutupinya,” tegasnya.
Sementara itu, Buyung, warga Desa Ludai, meminta kepada pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan sedang menjadi perhatian masyarakat. Ujarnya, hal jika memang semua proses pengangkatan perangkat desa sudah sesuai aturan, buka secara terang kepada masyarakat. Artinya, transparansi adalah cara terbaik menjawab keraguan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Masyarakat kini menunggu halnya langkah konkret dari pihak Inspektorat Kabupaten Kampar, Dinas PMD Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Hulu untuk memastikan seluruh proses pengangkatan perangkat desa berjalan sesuai ketentuan berlaku itu serta bebas dari konflik kepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan atau dipublikasikan. Pihak terikait seperti Kepala Desa Ludai Firdaus maupun Camat Kampar Kiri Hulu Bustamar belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi)