Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak, Komnas PA Pelalawan: Bisa Dipidana

DERAKPOST.COM – Dugaan pihak-pihak yang berupaya itu mendamaikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu sekolah di Kabupaten Pelalawan menjadi sorotan publik.

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa penyelesaian secara damai dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dibenarkan oleh hukum. Pihak yang menghalangi proses hukum justru dapat terjerat pidana.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, di Pangkalan Kerinci, Selasa (7/7/2026).

“Kami prihatin atas adanya dugaan upaya mendamaikan perkara ini. Siapa pun yang berusaha menghentikan proses hukum dengan menekan korban atau keluarganya agar berdamai dapat dianggap menghambat penegakan hukum,” tegas Erik.

Erik menjelaskan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Menurutnya, pihak ketiga seperti kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, keluarga, maupun mediator yang memaksa korban mencabut laporan berpotensi dijerat pidana karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Terlebih jika disertai intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap korban.

Ia merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian atau restorative justice. Aparat penegak hukum wajib memproses hingga tuntas.

Erik menilai upaya damai justru memperparah penderitaan korban dan menghilangkan efek jera bagi pelaku. “Trauma anak bukan barang yang bisa diperjualbelikan. Ketika pelaku lolos dari hukuman pidana hanya karena ada perdamaian, maka efek jera hilang dan risiko pelaku mengulangi perbuatannya kepada anak lain menjadi semakin besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, perdamaian juga menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan, perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis secara menyeluruh.

Komnas PA Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor ke kepolisian atau lembaga perlindungan anak jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Masyarakat juga diminta menolak segala bentuk tekanan atau upaya damai yang bertujuan menghentikan proses hukum.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan ada lagi yang mencoba menyembunyikan kejahatan seksual terhadap anak dengan alasan menjaga nama baik atau menyelesaikan secara kekeluargaan. Yang harus diutamakan adalah keselamatan, keadilan, dan masa depan anak,” tutup Erik. (Ajo Marbun)

AnakKasusPelalawanPencabulanPidana
Comments (0)
Add Comment