Begini Penampakan Polwan Manado yang Kini Jadi Buron

 

SULAWESI UTARA, Derakpost.com-
Untuk ditangkap dan dihadapkan atau diserahkan kepada Kapolresta Manado, melalui Seksi Propam Polresta Manado, Jalan Piere Tendean Kota Manado, atau dapat menghubungi Kasi Propam AKP Arke Parasan, dan Kanit Provos Ipda Ferri Tutu.

Demikian sepenggal surat resmi yang dikeluarkan Polresta Manado, untuk salah seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) berinisial Briptu C, yakni berupa surat Daftar Pencarian Orang No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.

Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022. Briptu C, Bintara Bagian SDM Polresta Manado, meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Polwan cantik kelahiran Manado, 26 Desember 1996 itu, disebut dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Manado, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003. Keberadaan Briptu C sempat ramai dikabarkan hilang, hingga viral di media sosial. Setelah adanya dilakukan penyelidikan, ternyata polwan tersebut desersi. Kepastian ada kasus desersi ini, ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado, dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena ia meninggalkan tugas sejak 15 November 2021,” sebut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dia mengatakan, Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

PTDH melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari dengan secara berturut-turut. “Polda Sulut, membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya dilansir Okezone.

Informasi terakhir, ujarnya, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun kata Jules Abraham Abast, jikalau bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. **Rul

buronanManadoPolwan
Comments (0)
Add Comment