DERAKPOST.COM – Diagendakan, adanya puluhan ribu buruh dianggota Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) beserta Serikat Pekerja Mandiri yang pada tingkat perusahaan melakukan aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Negara. Aksi ini direncana sekitar akhir Agustus atau September.
Aksi tersebut bertujuan mengawal aspirasi yang sudah di susun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Buruh yang akan turun ke jalan tidak tergabung dalam serikat pekerja Partai Buruh.
“Kami ini kelompok buruh yang tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah gerakan buruh Indonesia yang independent, dan kami sedang marathon konsolidasi turun ke basis-basis,” ungkap Presiden KSPN Ristadi dalam keterangan tertulis, pada Senin (10/8/2026), dikutip dari laman Detik.
Untuk Diketahui Aspirasi Buruh
1. Upah Minimum
Ristadi mengatakan, aturan upah minimum yang selama ini berlaku membuat ketimpangan upah minimum antar daerah semakin tinggi, misalnya upah minimum Kota Bekasi Rp 5,99 juta dan Yogyakarta Rp 2,8 juta,
“Artinya UMK Kota Bekasi dua kali lipat lebih dari UMK Yogyakarta. Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi sama dan jam kerja yang sama, apalagi kalau barang yang di produksi harga jualnya sama,” sebut dia.
Ristadi menilai kemampuan perusahaan membayar pekerjanya bukan berdasarkan perusahaan itu ada di daerah mana, tetapi berdasarkan nilai jenis dan skala usahanya.
“Oleh karena itu, kami usulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional, dimana intinya adalah satu jenis usaha dan skala usaha yang sama, upah minimumnya sama seluruh Indonesia,” jelas dia.
2. Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Pelanggaran pelaksanaan aturan perlindungan pekerja/buruh masih banyak terjadi dari dulu sampai sekarang, seperti pekerja dibayar di bawah upah minimum, pekerja tidak di-cover program jaminan sosial, penyimpangan praktik hubungan kerja kontrak dan alih daya/outsourcing, kompensasi PHK di bawah aturan dll.
“Tugas penegakan hukum ketenagakerjaan diamanahkan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, sayang kinerjanya tidak maksimal karena dibelit persoalan teknis seperti kurang petugas, kurangnya sarana prasarana, wewenang tidak kuat, problem personalnya bahkan hambatan politis seperti ada kedekatan pengusaha dengan penguasa setempat, sehingga pegawai pengawas takut menindak pelanggaranya,” bebernya.
Atas situasi tersebut KSPN mengusulkan bahwa Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan harus di wadahi dan dikomandani oleh badan langsung di bawah Presiden, dengan kewenangan dan anggaran yang lebih memadai. Nama badan tersebut adalah Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN).
“Namun badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha, tetapi badan ini juga berprinsip mendukung investasi menjaga dunia usaha tetapi juga pekerja harus sejahtera dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
3. Hapus Outsourcing
Sistem outsourcing dan hubungan kerja kontrak adalah cara dunia usaha untuk mendapatkan pekerja/buruh yang lebih fleksibel dan efisien. Ristadi mengatakan, dalam prinsip negosiasi win-win solution harusnya pengusaha jangan ambil semua kedua skema hubungan kerja tersebut.
“Silakan ambil salah satu saja, misalnya hubungan kerja kontrak dengan pembatasan jenis pekerjaan dan waktunya. Sementara outsourcing kami minta jangan juga diambil, artinya hapus outsourcing,” imbuhnya.
4. Pemagangan Diatur UU Pendidikan
Ristadi berpendapat pemagangan atau praktek kerja lapangan cukup diatur dalam Undang-undang Pendidikan. Magang adalah bagian dari kurikulum pendidikan level SMA dan Perguruan Tinggi, dengan maksud agar siswa/mahasiswa yang lulus sudah siap untuk masuk dunia kerja.
“Jangan kemudian setelah lulus harus dilatih lagi, artinya kan program pendidikan kita itu hanya menghasilkan lulusan yang tidak siap mandiri, dan lebih jauh biaya pendidikan yang sudah butuh waktu lama dan berbiaya mahal tak ada output yang konkret, jadi sia-sia saja. Jadi, kami usulkan bahwa pemagangan masukan sebagai bagian kurikulum pendidikan dan bukan merupakan hubungan kerja,” beber Ristadi.
5. Isu Pekerja Platform Digital-Kasus PHK
KSPN juga akan membawa isu lain seperti pekerja platform digital hingga kasus PHK. Untuk pekerja platform digital, ia mengatakan perlu ada aturan yang lebih tegas mengenai hubungan kerjanya.
“Isu-isu lain seperti pekerja platform digital harus diatur lebih tegas hubungan kerjanya. PHK dan uang pesangon tidak jauh beda dengan yang diusung oleh kelompok buruh lain. Jadi yang kami urai hanya aspirasi yang berbeda saja,” tutup Ristadi. (Dairul)