DERAKPOST.COM – Saat ini, presiden telah meneken itu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
“Perpres ini ditandatangani Bapak Presiden Prabowo dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.
Ini disampaikan, Dudung dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Sebut dia, Perpres inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal Kopdes Merah Putih secara tertib dan terkoordinasi.
Pada tahap ini, sebut Dudung, pemerintah akan memastikan hal setiap gerai Kopdes Merah Putih beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. “Tadi sudah saya komunikasikan itu, dengan beberapa kelembagaan,” terang Dudung.
Yaitu sebutnya bahas meliputi beras SPHP, elpiji 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita dan kebutuhan pokok lainnya. Seperti hal beras dan sebagainya. Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dan harga sesuai dengan ketentuan.
Meski begitu, kata Dudung, masih ada juga status yang perlu bisa diselesaikan, seperti Kopdes Merah Putih sebagai titik penyalur, alokasi dan juga kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, sistem transaksi, bahkan pengawasan.
Menurut dia, semua rangkaianya itu harus disiapkan secara terpadu. “Tadi saya telah komunikasi, setelah Perpres tadi, maka ini dilanjutkan dengan PKS. Ada itu rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini berkesinambungan,” sebutnya. (Dairul)