DERAKPOST.COM – Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, didampingi tim kuasa hukum dipersidangan lanjutan, Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Saat sidang perkara dugaanya korupsi di Dinas PUPR Riau.
Bertempat pada Ruang Sidang Mujiono PN Pekanbaru, perkara dugaan korupsi Dinas PUPR Riau yang berubah menjadi arena uji keandalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan, dari para saksi tak lagi sejalan. Sebagian bahkan ada yang saling menegaskan. Sehingga hal tersebut tentu menjadi pertanyaan.
Di titik inilah menjadi pertanyaan mendasar mengemuka, mana yang lebih dapat untuk dipercaya dokumen penyidikan atau fakta yang terungkap di depan hakim? Terkait ini dimintai pendapatnya pada praktisi hukum Dr (c) Raden Adnan, S.H., M.H. Dia menilai inkonsistensi keterangan saksi berpotensi bisa melemahkan hal dakwaan itu dengan secara fundamental.
Menurut dia, KUHAP Baru (Undang-Undang No 20 Tahun 2025) itu tetap menempatkan keteranganya saksi sebagai alat bukti sah, tetapi dengan syarat saling berkesesuaian. “Kalau kesaksian itu, saling bertentangan secara mendasar, nilainya menjadi lemah. Itu tentulah tidak cukup untuk membentuk keyakinan hakim,” kata Adnan, hari Jumat (24/4/2026).
Dosen Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana Universitas Terbuka ini, mengatakan merujuk Pasal 235 ayat (1) yang mengatur posisi keterangan saksi. Dalam hal praktiknya, hakim tidak hanya menilai ada atau tidaknya alat bukti, tapi melainkan juga konsistensinya.
Ketika satu alat bukti, justru meniadakan yang lain, ruang keraguan ini terbuka lebar. Dalam kondisi seperti itu, asas in dubio pro reo bekerja: keraguan harus berpihak pada terdakwa. “Jika standar dalam pembuktian minimum tak terpenuhi, hakim berwenang menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak),” sebut Dosen/Guru Militer (Gumil) Kodiklat TNI ini.
Adnan juga mengingatkan implikasi Pasal 299 ayat (2) KUHAP baru. Putusan bebas bersifat final dan juga tak dapat diajukan kasasi. Artinya, majelis itu menyimpulkan dakwaan yang tak terbukti –terlebih akibat kesaksian yang saling bertabrakan– pada perkara berhenti di titik itu.
Ujarnya, bagi pihak jaksa, situasi demikian menjadi ujian. Mereka itu, tak hanya harus membuktikan peristiwa pidana, tetapi juga bisa memastikan setiap saksi menguatkan narasi yang sama. Sementara bagi majelis hakim, pertarungan kini bergeser, demam
bukan lagi sekadar menilai bukti, tapi juga melainkan memilah mana keterangan yang dapat dipercaya.
Untuk diketahui di ruang sidang itukan BAP dan fakta persidangan tersebut kini saling berhadap-hadapan. Artinya, jawabannya itu –siapa yang tidak jujur– ini akan ditentukan bukan oleh dokumen, tapi melainkan oleh keyakinan hakim. Hingga sekarang, sidang perkara tersebut juga masih akan berlanjut pada sidang lanjutan yang nanti ditentukan jadwalnya
Sebagaimana halnya, Kamis (23/4/2026) di PN Pekanbaru digelar acara sidang perkara dugaanya korupsi di Dinas PUPR Riau. Dan nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini kembali disebut dalam pusaran perkara. Namun hal itu, dia juga membantah pernah memerintahkan kepala UPT menyetor uang dari pagu anggaran dinas.
Bantahan itu diketahui berkelindan dengan keterangan saksi lain yang ternyata justru menggugurkan isi BAP. Hal itupun sumber silang sengketa bermula dari BAP milik SF Hariyanto. Dalam dokumen itu disebutkan adanya keluhan permintaan fee dipaparkan Ardi Irfandi tersebut. Namun, di hadapanya majelis hakim itu dipimpin Delta Tamtama tersebut, Ardi membantah tegas.
Didalam hal ini, majelis hakim menangkap keganjilan tersebut. Kesempatan itu, Delta Tamtama selaku majelis hakim menyebut juga akan mengonfrontir kedua saksi untuk menguji kebenaran masing-masing. “Kalau di BAP SF itu nanti ada, maka itu nanti kita konfrontir lagi,” ujarnya. (Dairul)