Anggota DPRD Riau Jons Ade Nopendra Ini Dorong Masyarakat Penambangan Emas Agar Segera Urus IPR

DERAKPOST.COM – Aktifitas masyarakat didalam Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing) ini tak kunjung bisa teratasi sesuai hal yang diharapkan. Hampir setiap sepekan terus ada penertiban oleh pihak berwenang.

Terkait demikian dikonfirnasi kepada Jons Ade Nopendra, mengatakan, sebaiknya itu masyarakat untuk segera halnya mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau yang adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk dapat legalitas.

 

Anggota DPRD Provinsi Riau dari di Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu – Kuansing ini secara tegas mengatakan, hal izin tersebut sangat dibutuhkan menandakan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan oleh masyarakat legal. Dengan adanya izin, masyarakat juga memiliki kepastian terhadap pada kegiatan tambang yang dilakukan.

Lebih lanjut diterangkan Politisi Golkar ini, bahwa sejauh belum ada masyarakat yang mengantongi izin pertambangan tersebut. Maka diharapkan masyarakat untuk segera mengurus perizinan, sehingga nanti dapat tenang melakukan aktivitas. “Seingat saya, belum ada masyarakat yang mendapatkan izin tersebut,” ungkapnya.

Jons, demikian sapaanya ini mengatakan, sebagai asli putra Kuansing, tentu sangat berharap dan meminta kepada pihak-pihak yang berwenang memberikanya dorongan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus izin. Apalagi saat in penertiban tambang ilegal masih terus dilakukan oleh aparat.

Diketahui, saat ini dari Pemerintah Provinsi Riau itu menetapkan batasan luasan lahan perizinan berdasar kategori kelembagaan pemohon. Halnya pemohon perseorangan yang dibatasi mengelola lahan maksimal 5 hektare, sedangkan hal pemohon berbadan hukum koperasi akan diberikan batas luas maksimal 10 hektare.

Penetapan lokasi tambang ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau. Seluruh 25 titik WPR yang ditetapkan pemerintah pusat berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebaran lokasi WPR mencakup dua titik di Desa Pangean Kecamatan Pangean seluas 99,92 hektare dan 99,97 hektare, serta satu titik di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan seluas 47,13 hektare. Selain itu, terdapat 10 titik di Kecamatan Kuantan Tengah, yakni enam titik di Desa Pulau Kedundung dan empat titik di Desa Jake.

Kecamatan Kuantan Mudik menjadi wilayah dengan konsentrasi WPR terbanyak, yaitu sembilan titik yang terbagi di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Sementara itu, sisa lokasi tersebar di Desa Gunung Keiangan Kecamatan Benai dan Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman. (Dairul)

 

DPRDIPRJonsKuansingRiau
Comments (0)
Add Comment